INDOPOS.CO.ID – Di sepanjang bulan Februari dan Maret 2024, Bea Cukai Semarang aktif sosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat Semarang. Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Semarang mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal di Semarang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah, pada Jumat (22/03) mengatakan Bea Cukai membutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan di bidang cukai. Untuk itu, pihaknya bergerak aktif menggelar sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
“Pada tanggal 28 Februari s.d. 5 Maret 2024 di Aula Kecamatan Mijen, kami bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Setda Kabupaten Demak, Satpol PP Kota Semarang, dan DISPORABUDPAR Grobogan, menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Dalam sosialisasi tersebut, kami jelaskan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurut Siti Chomariyah, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar dapat melaporkan indikasi peredarannya ke Bea Cukai. “Masyarakat memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi tentang gempur rokok ilegal. Apabila masyarakat mengindikasi peredaran rokok ilegal, mereka dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Hal ini merupakan bagian penting dalam rangkaian sinergi pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang dalam menekan angka peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Semarang juga menggelar sosialisasi serupa pada tanggal 4 s.d. 8 Maret 2024 di Balai Desa Mranggen. Di sosialisasi ini, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan berbagai OPD, seperti Setda Kabupaten Demak, PSDA Demak, Satpol PP Kota Semarang, KOMINFO Kota Semarang, dan DINDIKBUD Kab. Demak. Diharapkan dengan keaktifan Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi ini, akan muncul kesadaran masyarakat dalam menyebarkan informasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan risiko rokok ilegal. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal pun dapat dilakukan dengan semakin efektif.
“Semoga materi sosialisasi tentang cukai ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan semakin banyak masyarakat yang waspada akan bahaya rokok ilegal. Mari bersama gempur rokok ilegal untuk Indonesia yang makin baik!” tutupnya. (ipo)