Cuaca Ekstrem, Balai Besar TNGGP Perpanjang Penutupan Pendakian Gede Pangrango

gunung

Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Foto: Dok TNGGP/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memutuskan untuk memperpanjang penutupan pendakian hingga tanggal 14 April 2024.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi akan berlanjut hingga bulan depan, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan para pendaki.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Sapto Aji, menyatakan bahwa meskipun pendakian telah ditutup sejak tanggal 31 Desember dan direncanakan akan dibuka kembali pada tanggal 31 Maret 2024, namun belum memungkinkan untuk membuka pendakian lagi pada akhir bulan ini.

“Berdasarkan surat edaran nomor 08/BBTNGGP/Tek/B/03/2024 tentang penutupan kegiatan pendakian, penutupan diperpanjang hingga tanggal 14 April 2024,” katanya dalam keterangan Jumat (29/3/2024).

Menurutnta, perpanjangan penutupan didasarkan pada informasi prospek prakiraan hujan selama satu bulan yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di mana diprediksi bahwa cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga satu bulan ke depan.

“Penambahan periode penutupan pendakian juga dilakukan dalam upaya pemulihan ekosistem di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang selama ini sering dikunjungi oleh pendaki dengan jumlah mencapai lebih dari 500 orang per hari,” ujarnya.

Selain itu, dilakukan pembersihan jalur pendakian dari sampah. Selama masa penutupan, pihaknya memastikan tidak ada pendaki yang melintas, terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede.

“Patroli ditingkatkan untuk mencegah pendaki nakal yang menggunakan jalur ilegal,” jelas dia.

Ia menambahkan, pengamanan jalur pendakian melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, guna menekan pendakian ilegal dan memberlakukan sanksi tegas kepada pelanggar.

“Semua jalur, termasuk jalur tidak resmi, dipantau dan melibatkan partisipasi warga sekitar. Pendaki ilegal yang tertangkap langsung diberi sanksi berupa larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh gunung di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version