Wujudkan Pembangunan ZI, SPKP 91,76 % dan IPAK 85,5 % di RSUD Banten

Wujudkan Pembangunan ZI, SPKP 91,76 % dan IPAK 85,5 % di RSUD Banten - banten 1 - www.indopos.co.id

Pj Gubernur Banten DR Al Muktabar M.Sc, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten DR.dr.Hj Ati Pramudji Hastusi MARS, dan Direktur RSUD Banten dr Danang Hamsyah Nugroho M.Kes. (istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tanggung jawab pemerintah dan korporasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum unit pelayanan publik yang baik, serta mempertegas hak, kewajiban, dan perlindungan setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik.

Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kualitas pelayanan, menyebabkan instansi pemerintah menjadi fokus utama yang dinilai oleh masyarakat. Oleh karenanya, instansi pemerintah harus berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal. RSUD Banten selaku penyelenggara pelayanan publik juga wajib mengukur kinerja pelayanannya dan salah satu upaya untuk mengetahui kinerja pelayanan RSUD Banten yang diberikan kepada masyarakat, maka diperlukan penilaian dari penerima layanan RSUD Banten.

Penilaian yang diberikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk RSUD Banten terkait aspek apa saja yang perlu menjadi perhatian untuk ditingkatkan, agar dapat menjadi gambaran perbaikan aspek apa saja yang diinginkan oleh penerima pelayanan RSUD Banten. Merujuk hal di atas, maka pada tahun 2024 ini RSUD Banten melakukan pengukuran persepsi kepuasan pengguna layanan melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada lingkungan RSUD Banten.

Selain untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) juga merupakan bagian dari perwujudan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

RSUD Banten telah melakukan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) periode bulan Maret 2024 kepada seluruh pengguna layanan publik RSUD Banten yang telah menerima pelayanan sampai dengan bulan Maret 2024.

Responden diminta untuk memberikan penilaian dengan memberikan skala 1-6, yaitu semakin besar angka yang diberikan menandakan bahwa responden semakin puas dengan layanan yang diberikan. Adapun Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) RSUD Banten periode bulan Maret 2024 menunjukkan bahwa Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebesar 3,67 (91,75%) dengan kategori sangat baik dan dan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK) RSUD Banten periode bulan Maret 2024 yaitu 3,42 (85,5%) dengan kategori sangat baik.

Akhirnya dengan semangat integritas, independensi, dan profesionalisme untuk memberikan kontribusi terbaik, RSUD Banten akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Banten. (adv)

Exit mobile version