Imigrasi Ngurah Rai Tolak Ratusan WNA Masuk Bali, Ini Alasannya

imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan Ham, Suhendra. (Dok. Imigrasi)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan Ham, Suhendra menyampaikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa sebanyak 318 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Bali sepanjang triwulan I atau sejak Januari hingga Maret 2024.

“Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan buronan interpol dan pedofil. Penolakan terhadap kedatangan 318 WNA telah tercatat,” katanya dalam keterangan Senin (8/4/2024).

Suhendra menjelaskan bahwa 132 WNA ditolak masuk Bali karena tidak memiliki visa, sementara 158 lainnya ditolak karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, serta alasan lainnya.

Pihaknya juga menunda keberangkatan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) karena terindikasi melanggar aturan.

“Selain itu, sebanyak 1,3 juta turis asing masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Januari-Maret 2024. Mayoritas dari mereka berasal dari Australia, Tiongkok, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang,” jelasnya.

“Kedatangan wisatawan mancanegara tersebut turut mendorong pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Ngurah Rai yang mencapai Rp 483,5 miliar,” tambahnya. (fer)

Exit mobile version