Ombudsman Nilai Pelayanan Arus Mudik di Merak Buruk: Perlu Dilakukan Evaluasi

Zainal-Muttaqin-2

Kepala keasistenan pencegahan maladministrasi Ombudsman Banten Zainal Muttaqin sedang meninjau pelabuhan penyeberangan Merak (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Penyelenggaraan layanan bagi para penumpang pada arus mudik lebaran tahun 2024 di pelabuhan penyeberangan Merak, Provinsi Banten, menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Pasalnya, pelayanan arus mudi tahun ini jauh lebih buruk dari tahun tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan evalausi sveraa meyeluruh agar tidak terjadi lagi di tahun depan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pengawasan terhadap layanan bagi para pemudik sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman.

Oleh karena itu, Ombudsman Banten sesuai dengan wilayah kerjanya tahun ini kembali menggelar kegiatan pemantauan terhadap layanan pada momen arus mudik lebaran tahun ini untuk seluruh jenis moda transportasi yang digunakan oleh pemudik.

“Ombudsman Banten memantau layanan di bandara, terminal, Pelabuhan dan stasiun. Seluruh jalur dan moda transportasi di wilayah Provinsi Banten kami pantau guna memastikan layanan maksimal bagi pemudik. Kegiatan ini sudah kami lakukan sebelum masuk masa arus mudik, pada saat arus mudik, dan nanti pada momen arus balik,” terang Fadli kepada indopso.co.id,Selasa (9/4/2024).

Menurut Fadli, timnya berkoordinasi dengan ASDP Merak, Pelindo, Angkasa Pura Soekarno Hatta, Ditlantas Polda Banten, BPTD, dan pihak-pihak terkait lainnya pada saat menjelang arus mudik untuk melihat persiapan yang dilakukan dalam rangka menyambut pemudik.

Pelabuhan penyeberangan Merak sebagai salah satu simpul utama arus mudik di Provinsi Banten tidak luput dari pemantauan Ombudsman Banten.

Berdasarkan hasil pemantauan sejak Jumat (6/4/2024) hingga H-lebaran, Ombudsman Banten masih banyak menemukan pemudik yang akan menggunakan kapal penyeberangan dari Merak membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan di dekat Pelabuhan.

Padahal, sebagaimana dimaklumatkan oleh ASDP saat ini tidak ada lagi transaksi jual beli tiket di Pelabuhan. Bahkan, diberlakukan pembatasan pembelian tiket pada radius 5 KM dari Pelabuhan.

Penumpang hanya dapat mengakses fasilitas pembelian tiket secara online baik via aplikasi maupun website serta agen resmi ASDP di luar radius tersebut.

Hal itu diberlakukan untuk mendorong penumpang dapat mempersiapkan diri dengan membeli tiket lebih awal. “ASDP sudah membuka pembelian tiket online sejak 60 hari sebelum hari H. Namun, masih banyak calon penumpang yang lebih memilih membeli tiket di dekat Pelabuhan. Jadi, tanpa berbekal tiket para calon penumpang ini berangkat menuju Merak dan akibatnya berdesakan dengan para penumpang yang sudah membeli tiket. Mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di Pelabuhan dan faktanya memang bisa begitu, ” ungkap Fadli.

Oleh karena itu, ASDP perlu mengevaluasi sistem ticketing dan mencari strategi sosialisasi juga edukasi kepada publik yang diimbangi dengan penegakan aturan yang tegas di lapangan serta antisipasi alternatif agar tidak ada Masyarakat yang dirugikan.

Pembelian tiket di dekat Pelabuhan menjadi salah satu temuan Ombudsman Banten. Beberapa ‘agen’ yang diyakini masih bisa mengakses sistem untuk membeli tiket bagi penumpang. Bahkan, ASDP pada gilirannya juga melayani calon penumpang yang sudah terlanjur sampai Pelabuhan.

Menurut Fadli, ASDP secara khusus perlu mengevaluasi rencana penanganan pada musim arus mudik. Pada tahun ini, sebutnya, ASDP sempat optimis dapat melayani para calon penumpang dikarenakan berdasarkan data pembelian tiket secara online, ASDP memandang masih dalam batas kapasitas yang ada.

“Yang tidak diantisipasi adalah lonjakan jumlah pemudik tahun ini serta para penumpang yang masih berpikir sampai Pelabuhan dulu saja meski belum membeli atau memiliki tiket. Karena nanti di (dekat) Pelabuhan akan bisa mendapatkan tiket. Inilah yang menyebabkan penumpukan dan antrian Panjang pemudik pada hari sabtu dan minggu lalu. Sayangnya, pada akhirnya asumsi tersebut sebagian besar dibenarkan. Ini harus menjadi bahan evaluasi utama ASDP. Termasuk menindak tegas terhadap oknum di pelabuhan,” tegas Fadli.

Disamping itu, untuk memaksimalkan kapasitas angkut kapal, disarankan agar secara antisipatif dilakukan peremajaan untuk dapat menambah daya angkut dan mempersingkat waktu tempuh.

“Yang juga tak kalah penting, pada musim pada penumpang seperti lebaran ini, perlu dimaksimalkan bahkan ditambah layanan informasi dan penanganan keluhan dan pengaduan publik untuk meminimalisir kesimpangsiuran dan mengantisipasi potensi permasalahan di lapangan. Kami lihat adanya kisruh di lapangan diakibatkan karena penumpang/calon penumpang kurang memiliki informasi kemana meminta informasi atau menyampaikan pengaduan,” kata Fadli.

Sementara pengaturan dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Polri, khususnya jajaran Polda Banten juga disoroti oleh Ombudsman.

Fadli memandang, langkah dan kebijakan yang dilakukan Polri untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dari antrean panjang kendaraan dan pemudik menuju Pelabuhan merak, baik di jalan tol maupun jalur arteri dengan memberlakukan delay system, buffer zone, dan pengalihan penumpang yang belum memiliki tiket ke pelabuhan Ciwandan patut dihargai. (yas)

Exit mobile version