Ironis, Masa Jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti Telah Habis, Al Muktabar Tunjuk Orang yang Sama Jadi Plh

Ironis, Masa Jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti Telah Habis, Al Muktabar Tunjuk Orang yang Sama Jadi Plh - sekda - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Hj Virigojanti untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dinilai sangat aneh dan ironis. Padahal masa jabatan Pj Sekda Virgojanti telah habis beradasarkan peraturan yang ada.

Kalau mengacu pada peraturan yang ada, jabatan Pj Sekda hanya 6 bulan dan boleh diperpanjang sekali, selama 3 bulan. Itu artinya Virgojanti sudah tidak bisa lagi menjabat baik sebagai Pj Sekda maupun Plh Sekda karena dia telah 9 bulan menjabat Pj Sekda Banten.

Kebijakan yang dikeluarkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ini dinilai melanggar peraturan dan hanya dagelan untuk menjadikan kembali Hj Virgojanti menjadi Pj Sekda sampai nanti ada gubernur definitif.

Pasalnya, jika dari jauh hari sebelumnya nama Virgojanti diusulkan kembali menjabat sebagai Pj Sekda ke Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) ada kemungkinan usulan itu akan ditolak, mengingat adanya aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur tentang lamanya jabatan Pj Sekda, yakni 6 bulan dan bisa diperpanjang sekali selama 3 bulan.

“Itu diduga hanya siasat Pak Pj Gubernur untuk bisa menjadikan Bu Virgojanti kembali menjadi Pj Sekda sampai adanya gubernur definitif, maka diangkat dulu sementara Bu Virgo menjadi Plh Sekda. Sebab kalau jauh hari disulkan nama Bu Virgo belum tentu disetujui oleh Mendagri, karena terbentur oleh Perpres Nomor 3/2018,” ungkap seorang sumber indopos.co.id di Pemprov Banten, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pada huruf 3 dan 4 dengan jelas mengatakan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pada huruf 4 dikatakan, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kan sudah dengan tegas mengatakan, 6 bulan pertama dan dapat meneruskan jabatan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda,” tandasnya.

Kepala Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten Fadli Afradi mengatakan, apabila Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mengantisipasi akan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda tanggal 24 April 2024 dengan mengajukan usulan pengganti Pj Sekda yang sudah 9 bulan menjabat, apakah dengan nama yang sama atau nama berbeda tidak perlu terjadi adanya Plh Sekda di Banten.

“Harusnya jauh hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj Sekda, Pak Pj Gubernur sudah melakukan antisipasi dengan mengajukan nama calon Pj Sekda yang sudah 9 bulan menjabat kepada Mendagri sehingga tidak akan terjadi adanya jabatan Plh Sekda,” ujar Fadli.

Ia meyakini Pemprov Banten tidak kekurangan SDM (sumber daaya manusia) berasal dari pejabat eselon II yang layak untuk diusulkan menjadi Pj Sekda selain dari Hj Virgojanti.

“Pemprov Banten tidak kekurangan SDM yang layak diusulkan menjabat sebagai Pj Sekda selain Virgojanti. Namun, karena itu kewenangan dari Pj Gubernur maka ia yang lebih tahu siapa yang patut diusulkan menjadi Pj Sekda. Apakah usulan itu disetujui dan tidak, itu tergantung kepada Mendagri,” ungkapnya.

Lebih jauh Fadli menjelaskan, meski dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang lamanya masa jabatan Pj Sekda, namun isi dari Perpres itu multitafsir dan menimbulkan perdebatan, apakah setelah 9 bulan masih boleh dengan nama yang sama atau harus nama baru.

“Isi dari Perpres Nomor 3/2018 itu multitafir dan debatable, apakah setelah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda boleh diperpanjang lagi dengan nama yang sama atau harus nama baru,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang dikofirmasi membenarkan, bahwa saat ini Pj Gubernur Banten menunjuk Pj Sekda Virgojanti menjadi Plh Sekda.

”Saat ini jabatan Pj Sekda dijabat oleh Bu Virgojanti sebagai Plh Sekda ,” jelasnya singkat.

Sebelumnya Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengatakan, jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Menurut guru besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini, jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar keukeuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 Tahun 2018, sehingga Kemendagri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat sekretaris daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan. Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ini kepada indopos.co.id belum lama ini.

Ia khawatir, jika Pj Gubernur yang juga menjabat sebagai Sekda definitif terlalu memaksakan jabatan Pj Sekda dengan nama yang sama lebih dari 9 bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur tidak menabrak aturan yang sudah ada, yakni acuannya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretrais Daerah,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version