Pj Gubernur Banten: Jabatan Pj Sekda Tidak Diperpanjang

Pj Gubernur Banten: Jabatan Pj Sekda Tidak Diperpanjang - banten 9 - www.indopos.co.id

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar buka suara terkait penunjukan Pj Sekda Banten Hj Virgojanti yang sudah habis masa jabatan 24 April 2024 lalu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten untuk menggantikan Virgojanti sendiri yang sudah 9 bulan menjabat sebagaimana aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018.

“Saya tidak memperpanjang jabatan Pj Sekda, namun hanya jabatan sementara sebagai Plh selama 15 hari kedepan,” terang Al Muktabar kepada indopos.co.id, Kamis (25/4/2024).

Namun demikian, pihaknya akan mengusulkan nama calon Pj Sekda ke Kemedagri dan sambil menunggu adanya Pj Sekda baru, maka sementara jabatan tersebut diisi oleh Plh.

”Nanti kita usulkan nama calon Pj Sekda ke Kemendagri dan saat ini jabatan tersebut diisi oleh Plh sambil menunggu adanya persetujuan dari Mendagri untuk Pj Sekda,” jelasnya tanpa merinci siapa siapa nama pejabat eselon 2 yang akan diusulkan menjabat sebagai Pj Sekda

Dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 pada huruf 3 dan 4 dengan jelas mengatakan, Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pada huruf 4 dikatakan, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kan sudah dengan tegas mengatakan, 6 bulan pertama dan dapat meneruskan jabatan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda,” cetusnya.

Akan tetapi memang Perpres 3 Tahun 2018 tidak secara tegas mengatur tentang apakah dapat diusulkan kembali oleh orang yang sama atau orang yang berbeda.

Prinsipnya Pj. Gubernur Banten akan menerima siapa pun Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang disetujui oleh Kemendagri sebagai Pj. Sekda Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang dikofirmasi membenarkan, bahwa saat ini Pj Gubernur Banten menunjuk Pj Sekda Virgojanti menjadi Plh Sekda.” Saat ini jabatan Pj Sekda dijabat oleh bu Virgojanti sebagai Plh Sekda ,” jelasnya singkat. (yas)

Exit mobile version