INDOPOS.CO.ID – Praktik KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) masih marak terjadi di lingkungan Pemprov Banten dan dilakukan secara terang terangan, sehingga menimbulkan kecemburuan di kalangan Apatur Sipil Negara (ASN) dalam rencana pengisian jabatan eselon 2 di lingkungan Pemprov Banten menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Salah satunya adalah dengan cara menyelundupkan dan mengusulkan satu nama yang belum layak mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan 2 (Diklatpim 2) kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan eselon 2, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Pengikutsertaan salah satu pejabat eselon 3 yang masih memiliki golongan 3D untuk ikut Diklatpim2 adalah sebagai bentuk diskriminasi, kolusi dan nepotisme, karena masih banyak pejabat eseloen 3 di lingkungan Pemprov Banten yang sudah punya golongan IV A dan IV B, namun tidak diberi kesempatan mengikuti Diklatpim 2 hanya karena tidak ‘dekat’ dengan Pj Gubernur,” ungkap seorang pejabat esleon 3 senior di Pemprov Banten kepada indopos.co.id, Sabtu (10/8/2024) malam.
Ia bersama beberapa pejabat eselon 3 yang sudah memiliki golongan IV A dan IV B berencana akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan mengadu ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta instansi lain setelah nanti Al Muktabar lengser pada akhir tahun.
“Kalau sekarang kami menggugat ke PTUN, pak Pj Gubernur masih punya kewenangan untuk memberikakan sanksi kepada kami, namun nanti setelah beliau lengser kami akan gugat keputusan dengan memasukan pejabat yang punya golongan 3D ikut menjadi calon peserta Diklatpim 2,” tegasnya.
Masuknya nama RSM sekretaris Inspektorat Banten yang masih memiliki golongan 3D sebagai calon peserta Diklatpim2 adalah menindaklanjuti Surat Edaran KASN (Komisi Apatur Sipil Negara) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 pasal 51 tentang ASN, bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang mengacu kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Masuknya nama RSM sebagai calon peserta Diklatpim2 jelas tidak adil dan tidak wajar, karena di lingkungan Inspektorat sendiri masih banyak pejabat yang sudah punya golongan IVA dan IVB, namun mereka tidak diberi kesempatan mengikuti Diklapim2,” cetusnya.
“Kami minta LAN membatalkan rencana Diklatpim 2 Pemprov Banten karena prosesnya sarat dengan KKN, dan tunggu Gubernur definitif jika mau menyelenggarakan Diklatpim 2,” sambungnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait masuknya nama salah satu pejabat eselon 3 golongan 3B menjadi calon peserta Diklatpim2 yang rencanya akan mulai diselenggarakan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara) di BPDSM Banten tanggal 15 Agustus 2024 itu tidak membantah dan juga tidak membenarkan adanya pejabat golongan 3D ikut menjadi calon peserta Diklatpim2. ”Punten baru selesai pelantikan (Pj Bupati Lebak-red), selam sehat dan bahagia selalu,” kata Al Muktabar melalui pesan WhatsApp.
Sementara kepala BPSDM Banten Untung Saritimo yang dikonfirmasi malah bungkam dan tidak merespon pesan WhatsApp dan sambungan telepon indopos.co.id melalui ponsel pribadinya, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang biru dan sambungan teleponua dengan nada berdering.
Berdasarakan data yang diperolah indopos.co.id, inilah nama nama calon peserta Diklatpim 2 yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 15 Agustus 2024.
1. Ratu Syafitri Muhayati NIP : 19800101 200902 2 001 Pangkat/Golongan : Penata Muda TK. I/ III.d Jabatan : Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten.
2. TITO ISTIANTO, S.E., M.Si. NIP : 19750222 200212 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. A Jabatan : Kabag Umum Setda Provinsi Banten.
3. Astri Retna Diarti, S. Sos NIP : 19750307 200212 2 008 Pangkat/ Pembina / IV.b Jabatan : Kabid Perencanaan & Pengembangan Bapenda Provinsi Banten.
4 Rita Prameswari, SE, M.Si NIP : 19780311 200112 2 001 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Sekretaris Bapenda Provinsi Banten.
5. Aan Fauzan Rahman, SE, M.Ak NIP : Pangkat/Golongan : Pembina / IV.b Jabatan : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah.
6. Akhmad Thamrin, ST, M. Si NIP : 19680725 199703 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Kabid Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.
7. Rd Berly Rizki Natakusumah, SH, M. Si NIP : 19800912 200212 1 006 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Aset BPKAD Provinsi Banten.
8. Deri Dariawan, ST, MT NIP : 19780311 200112 1 002 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten.
9. Lukman S.Pd., M.Pd NIP : 19720628 199702 1 001 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
10. Dr. Isvan Taufik, ST, MT NIP : 19760225 200604 1 010 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatah : Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten. (yas)