INDOPOS.CO.ID – Bak kado HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK membekuk total enam tersangka berinisial IS, RD, MZ, KRD, BA, dan AW.
Polisi juga mengamankan 12 bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu berat kotor 1.525 gram.
Kemudian empat pasang sepatu, satu buah palstik hitam berisikan plastik kuning bertuliskan Guanyinwang serta kain berwarna merah muda dan hijau, lalu enam unit ponsel, dan uang tunai Rp2.967.000
AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK mengatakan, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Kota Pekanbaru bahwa ditemukan empat orang yang menyimpan, menguasai serta memiliki narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut (sabu, red) disimpan di dalam sepatu yang digunakan pelaku IS, RD, MZ, KRD. Tapi RD sempat membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam toilet bandara (barang bukti yang dibuang sekitar 500 gram, red),” ujarnya kepada indopos.co.id, Selasa (20/8/2024).
Boby menambahkan, dari penguasaan IS, MZ, dan KRD diperoleh 12 bungkus plastik bening dimana masing-masing menyimpan empat bungkus plastik di dalam sepatu yang digunakan tersangka.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga bahwa barang narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Jakarta.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian, kata Boby, berdasarkan interogasi serta analisa komunikasi terhadap para tersangka dilakukan penangkapan terhadap BA dan AW pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB di parkiran Broders entertaimen.
“Dari interogasi BA dan AW, sabu tersebut didapat dari GC yang berdomisili di Malaysia,” ujarnya.
Dari tersangka BA dan AW, polisi juga mengamankan tiga unit handphone (HP) dan satu unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna silver nopol BM 1927.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup. (aro)