INDOPOS.CO.ID – Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2024 ini akan kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Provinsi Banten Tahun 2024.
Tahapan kegiatan Monev KIP Tahun 2024 ini akan langsung dipimpin oleh Zulpikar selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten yang baru dilantik tertanggal 01 Agustus 2024 yang lalu beserta keempat komisioner terpilih lainnya yaitu Moch. Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, Imron Mahrus dan Kori Kurniawan.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 akan dilakukan melalui rangkaian tahapan, metode, dan indikator penilaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev) dan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota serta regulasi lain yang mengatur keterbukaan informasi publik.
Adapun peserta kegiatan Monev KIP Tahun 2024 akan diikuti oleh 4 (ketegori) badan publik yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 002 kep/KI-Banten/VIII/2024 Tentang Badan Publik Provinsi Banten Yang di Monitoring dan Evaluasi Tahun 2024.
Di mana keempat kategori badan publik tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik. Sehingga total seluruh Peserta Monev KIP tahun 2024 sebanyak 98 badan publik.
Adapun tujuan diselenggarakannya ranngkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini ialah dalam rangka untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, untuk mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, untuk menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan untuk memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.
Komisi Informasi Provinsi Banten akan mengawali Tahapan kegiatan Monev KI Tahun 2024 dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2024 bagi badan publik yang akan di Monev dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 26, 29 dan 30 Agustus 2024 tahapan selanjutnya akan diadakan pemantauau website badan publik, presentasi, visitasi dan akan diakhiri dengan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 sebagai puncak acara padaawal bulan desmber 2024.
Komisi Informasi Provinsi Banten akan melakukan penilaian dan penetapan kategori Badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 berdasarkan kepada hasil monitoring, hasil nilai evaluasi kuesioner, dan hasil presentasi dengan penetapan kategori terdiri dari badan publik Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (<39,9). Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan Monev KIP Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berdayaguna bagi kemaslahatan bersama. (adv)