INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah, Mulyadi Jayabaya menegaskan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memberhentikan Arsjad Rasjid dari jabatan ketua umum dan mengangkat Anindya Bakrie adalah sah secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Mulyadi mengatakan, Munaslub yang dihadiri oleh hampir seluruh perwakilan Kadin Provinsi di seluruh Indonesia dan 25 Asosiasi, serta Dewan Pakar ini sepakat untuk mengganti Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin.
Selama ini, menurutnya, Arsjad dinilai tidak fokus dalam mengurus Kadin, dan lebih banyak terlibat politik praktis dengan menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam pemilihan presiden lalu.
Selama ini, kata mantan Ketua Kadin Provinsi Banten ini, Jayabaya, Arsjad lebih banyak mementingkan kelompoknya dan tidak mengurus Kadin daerah. Sehingga, lanjut Mulyadi, membuat Kadin Provinsi dan Asosiasi Pengusaha mengajukan untuk menggelar Munaslub guna mengganti ketua umum.
“Pengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid itu sah menurut aturan organisasi, karena Munaslub dihadiri oleh perwakilan Kadin Provinsi dan para asosiasi serta dewan pakar,” tegas Mulyadi, kepada INDOPOS.CO.ID dan INDOPOSCO, Minggu (15/9/2024).
Dia mengungkapkan, dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan ketua umum dalam Munaslub bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru. Apalagi, lanjutnya, ketua umum banyak melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menggelar Munaslub di Jakarta, pada Sabtu (14/9/2024) dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo yang hadir dalam acara itu mengatakan, 28 Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub itu telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. (yas)