INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai menggebrak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Dipimpin Muhammad Yunus SH, MH, yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar pada Juni 2024, berbagai kasus korupsi pun berhasil dikuak.
Meski Kejari Blitar baru berusia dua bulan dengan fasilitas kantor terbatas dan masih meminjam kepada pemerintah daerah setempat, kinerja korps adhyaksa profesional dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang berhasil dibongkar yakni penyalahgunaan kewenangan dan penyimpanan pengadaan barang dan jasa di salah satu BUMD Kabupaten Blitar. “Kasus ini telah naik ke penyidikan pada 17 September 2024 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar Diyan Kurniawan SH, kemarin.
Terungkapnya kasus tersebut berkat kejelian Muhammad Yunus sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dia memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai aturan.
Yunus sudah teruji dan jeli dalam menangani kasus-kasus korupsi. Ketika bertugas Sebagai Kajari Kaur, ia berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur.
Setidaknya ada tujuh kali upaya pihak terkait menghentikan kasus agar tidak naik ke tingkat penyidikan. Tetapi Yunus berketetapan agar pihak yang terlibat yakni Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur disidangkan.
“Mereka-mereka itu, para kapus, kadis pernah berusaha. Ada yang pernah datang ke tempat saya bawa uang, jumlahnya ratusan juta, saya tolak,” ujarnya waktu itu.
Yunus juga pernah menguak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) DPRD Kabupaten Kaur yang belum terselesaikan. TGR ini berdasarkan temuan BPK atas kegiatan perjalanan dinas dewan Kaur tahun 2023 dimana ada kelebihan bayar senilai Rp7 miliar. Dan sudah lebih dari Rp3 miliar yang berhasil diselamatkan olehnya.
Tidak mengherankan bila keberhasilan Kejari Kaur mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejari Kaur mendapat apresiasi peringkat I dalam penanganan pidana khusus se-Provinsi Bengkulu.
Selain dalam penanganan Pidana Khusus (kasus korupsi), Kejari Kaur juga berhasil meraih penghargaan predikat terbaik ke dua di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Apresiasi tersebut diberikan Kejati Bengkulu berdasarkan sejumlah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2023. Di antaranya adalah penyelidikan 5 perkara, penyidikan 7 perkara, pra penuntutan 8 perkara, penuntutan 10 perkara, eksekusi 4 perkara dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp355 juta rupiah lebih.
Penghargaan itu disampaikan dalam rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahun 2023 yang berlangsung di kantor Kejari Kepahiang, Selasa (12/12/2023).
Setelah mendapat kepercayaan sebagai Kajari Blitar, Yunus menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menindak para pejabat yang terlibat korupsi, termasuk menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti kepala dinas maupun anggota DPRD.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Muhammad Yunus menegakkan hukum dan memperbaiki integritas di Kabupaten Blitar, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Berbagai elemen masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam upaya pemberantasan korupsi. Warga berharap tercipta budaya anti korupsi dalam pelayanan publik di Kabupaten Blitar.
Muhamad Yunus sendiri pernah menyatakan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Blitar.
Menurutnya, jaksa adalah aparat penegak hukum yang dituntut untuk tegas dan humanis. “Kami dekat dengan masyarakat, jaksa itu tidak perlu ditakuti. Tentu dalam penegakan hukum, jaksa harus tajam ke atas, tumpul ke bawah,” cetusnya. (gin)