INDOPOS.CO.ID – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas pada Selasa (17/9/2024).
Upaya penggagalan penyelundupan barang haram tersebut berhasil dilakukan oleh petugas penggeledahan barang titipan kunjungan sekira pukul 10.00 WIB. Barang terlarang itu diselundupkan melalui bungkus nasi oleh pengunjung wanita yang rencananya akan dititipkan untuk warga binaan yang ada di dalam Lapas Pangkalan Bun berinisial (FH).
Atas penemuan tersebut, Petugas melaporkan langsung temuan ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Hendra Lumban Toruan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kepala KPLP langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap (FH). Selaku penanggung jawab pengamanan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kepala KPLP melaporkan kejadian ini kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Herry Muhamad Ramdan dan diteruskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji.
Untuk kemudian temuan tersebut dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian. Dengan adanya laporan tersebut, Kalapas langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Kotawaringin Barat terkait adanya temuan.
Selanjutnya, barang temuan, beserta (FH) yang merupakan WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Kotawaringin Barat dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Benar, salah seorang petugas pengamanan kita menggagalkan penyelundupan dugaan Narkotika jenis Sabu. Ketika dilakukan penggeledahan barang di ruang kunjungan dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Sat-narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk tindak lanjut penemuan barang terlarang ini,” kata Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Herry Muhamad Ramdan.
Sekali lagi, lanjut Herry, pihaknya membuktikan bahwa jajarannya tak main-main untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas. Untuk itu Lapas Pangkalan Bun akan terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, sesuai dengan slogan Pemasyarakatan untuk selalu waspada, jangan-jangan dan siaga. “Sekecil apapun pergerakan, akan kami amati dan tindak lanjuti,” ucapnya.
Herry menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan kembali ke dasar sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita harus pahami bahwa hal ini juga merupakan salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan. Yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Juga membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegas Herry.
Dengan dipastikannya penemuan Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh Petugas, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terus berupaya memperketat pengawasan barang titipan dan bawaan yang akan diserahkan kepada Warga Binaan. Untuk pengembangan kasus penemuan Narkoba tersebut, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun akan selalu bersinergi dengan APH dalam upaya memutus rantai peredaran Narkoba khususnya di dalam Lapas. (nas)