INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Sekda Muhammad Nur dan mantan Kepala Dinas PUPR Dwi Sugiyanto terkait dugaan korupsi dana pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana, mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan kepemimpinan Gubernur TGH Muhammad Zainul Majdi.
“Ya, betul, sifatnya klarifikasi karena masih penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Mataram dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Dua mantan pejabat NTB, Muhammad Nur dan Dwi Sugiyanto, menjalani pemeriksaan di Kejati NTB sejak pukul 09.00 Wita. Muhammad Nur meninggalkan gedung sekitar pukul 11.00 Wita, disusul oleh Dwi Sugiyanto 30 menit kemudian.
Usai pemeriksaan, Dwi Sugiyanto menyatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kasus NCC, dan ini merupakan panggilan klarifikasi kedua baginya.
“Ya, (diperiksa) kedua kalinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembangunan NTB Convention Center (NCC), direncanakan sebagai pusat konvensi internasional, dimulai pada 2010 melalui kerja sama Pemprov NTB dan PT Indosinga Invetama Lombok dengan skema BOT (build operate transfer) selama 30 tahun.
Proyek bernilai Rp384 miliar ini berdiri di atas lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Mataram. Berdasarkan kontrak yang ditandatangani Gubernur TGH Muhammad Zainul Majdi, Pemprov NTB dijanjikan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, proyek terhenti setelah Direktur PT Indosinga, Lim Chong Siong, meninggal dunia. (fer)