INDOPOS.CO.ID – Keterbukaan Informasi Publik kini menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seiring dengan itu, peran Organisasi Perangkat Daerah sebagai sektor strategis perekonomian daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan akan keterbukaan informasi, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggandeng Komisi Informasi Provinsi Banten (KIP) menggelar sharing session bertajuk ‘Sinergi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bapenda Provinsi Banten’. yang digelar di ruang rapat BBNKB Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang Senin (19/9/2024).
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari dalam kesempatan itu membahas tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Bapenda.
Tampak hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten M. Ojat Sudrajat S, dan para peserta perwakilan dari seluruh UPTD PPD dan Bidang pada Bapenda Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Sinergi ini merupakan cerminan komitmen Bapenda Provinsi Banten untuk mendukung transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas. Melalui acara ini, Bapenda siap mendukung dengan memfasilitasi kegiatan yang digelar bersama Komisi Informasi,” ujar Sekretaris Bapenda Banten Rita Prameswari.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten siap membuka pelayanan, konsultasi, edukasi, dan koordinasi informasi publik bagi perangkat daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten guna optimalisasi pengelolaan layanan informasi pada Bapenda bagi masyarakat.
“Forum edukasi KIP ini diharapkan dapat membangun dan memperkuat budaya transparansi keterbukaan informasi di lingkungan Bapenda Banten,” ujarnya.
Selain itu diharapkan,kegiatan itu dapat meningkatkan komitmen dan awareness seluruh pegawai khususnya PPID Pelaksana pada seluruh UPTD PPD dan Bapenda terhadap pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan pengelolaan informasi publik yang lebih transparan, responsif dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat. (adv)