INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan, pihaknya tidak pernah menyimpulkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terkait kehadiran Nana Supiana pada kegiatan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang berujung adanya deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Banten.
“Kami dari Bawaslu tidak pernah menyimpulkan Kepala BKD Banten Nana Supiana telah melanggar kode etik ASN, itu keterangan saya dipelintir,” ujar Komarullah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang kepada indopos.co.id, Selasa (1/10/2024).
Komarulllah menjelaskan, sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari media bahwa ada deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon gubernur Banten oleh Jaringan Paguyuban Pasundan yang ikut dihadiri oleh Nana Supiana di salah satu cafe di Puspemkot Tangerang.
“Lantas laporan dan informasi awal itu kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang hadir saat itu, dan kami telah meneruskan laporan informasi itu kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara ). Nah, nanti BKN yang bisa memberikan kesimpulan apakah Pak Nana Supiana itu melanggar kode etik atau bukan,” terang Komar.
Namun demikian, Komarullah menegaskan bahwa seorang ASN tidak boleh secara sengaja menghadiri kampanye atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon atau bakal calon kepala daerah. Jika itu dilakukan, maka ada pelanggaran kode etik ASN.
“SKB 4 Menteri dan Bawaslu sudah jelas melarang PNS secara sengaja menghadiri kampanye atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Namun demikian, nanti biar BKN yang memberikan kesimpulan,” tandasnya.
Sementara Kepala BKD Banten yang juga Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana yang dikonfirmasi mengaku kaget atas maraknya framing pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah melanggar kode etik ASN. Padahal,dirinya mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Bawaslu bahwa dirinya dinyatakan telah melanggar kode etik ASN.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat resmi dari Bawaslu bahwa saya telah melanggar kode etik ASN,” ungkap Nana.
Ia menegaskan, dirinya tak melanggar kode etik ASN pada Pilkada Banten 2024. “Kode etik mana yang dilanggar? Saya pastikan tidak ada pelanggaran di situ.Saya hadir di situ adalah sebagai tamu undangan yang akan menerima penghargan literasi dari Jaringan Paguyuban Pasundan, dan saya bukan penggagas acara,” terang Nana.
“Saya tidak melakukan pengarahan untuk memilih atau mendukung salah satu calon peserta Pilkada 2024, dan saya di situ sebagai peserta pasif. Dalam tema acaranya, tidak ada deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon,” sambungnya.
Ia pun mengaku tidak tahu jika acara penyerahan penghargaan kepada beberapa orang tokoh Pasundan itu berujung adanya deklarasi dukungan kepada salah satu paslon di Pilgub Banten.
“Saya memenuhi undangan, ada penghargaan literasi. Kemudian duduk pasif tidak melakukan apa pun. Tidak ada bentuk arahan baik secara lisan atau tertulis dari saya. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan sebagai manusia sosial, masa saya harus tinggalin acara itu dengan tidak sopan,” tandasnya. (yas)