INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana diduuga telah melanggar kode etik seorang ASN Aparatur Sipil Negara) saat hadir dalam kegiatan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang berujung adanya deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beberapa waktu lalu, jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
“Kami dari Bawaslu menduga keras bahwa kepala BKD Banten Nana Supiana telah melanggar kode etik ASN ,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah kepada indopos.co.id, Rabu (2/10/2024).
Komarulllah menjelaskan, sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari media bahwa adanya deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon Gubernur Banten oleh Jaringan Paguyuban Pasundan yang ikut dihadiri oleh Nana Supiana di salah satu cafe di Puspemkot Tangerang.
“Laporan dan informasi awal dari masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang hadir saat itu, dan kami juga sudah memeriksa terlapor, sehingga kami menyimpulkan bahwa Kepala BKD Banten diduga telah melanggar kode etik ASN. Hasil dari pemeriksaan kami ini juga sudah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, nanti BKN yang bisa memberikan punishment (sanksi) kepada Nana Supiana,” tutur Komarullah.
Komarullah menegaskan, bahwa seorang ASN tidak boleh secara sengaja menghadiri kampanye atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon atau bakal calon kepala daerah. Jika itu dilakukan, maka ada pelanggaran kode etik ASN.
“SKB 4 Menteri dan Bawaslu sudah jelas melarang PNS secara sengaja menghadiri kampanye atau deklarasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Namun demikian, nanti biar BKN yang memberikan sanksi,” tandasnya.
Sementara Kepala BKD Banten yang juga Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana yang dikonfirmasi mengaku kaget atas maraknya framing pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah melanggar kode etik ASN. Padahal,dirinya mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Bawaslu bahwa dirinya dinyatakan telah melanggar kode etik ASN.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat resmi dari Bawaslu bahwa saya telah melanggar kode etik ASN,” ungkap Nana.
Ia menegaskan, dirinya tidak melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024. ”Kode etik mana yang dilanggar ? Saya pastikan tidak ada pelanggaran di situ.Saya hadir disitu adalah sebagai tamu undangan yang akan menerima penghargan literasi dari Jaringan Paguyuban Pasundan, dan saya bukan penggagas acara,” terang Nana.
“Saat itu saya tidak pakai kostum jaringan Paguyuban Pasundan, tidak melakukan pengarahan untuk memilih atau mendukung salah satu calon peserta Pilkada 2024, dan saya di situ sebagai peserta pasif. Dalam tema acaranya, tidak ada sama sekali deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon,” sambungnya.
Ia pun mengaku tidak tahu jika acara penyerahan penghargaan kepada beberapa orang tokoh Pasundan itu berujung adanya deklarasi dukungan kepada salah satu paslon di Pilgub Banten, karena itu di luar kekuasaannya sebagi sorang tamu yang diundang
“Saya memenuhi undangan, ada penghargaan literasi. Kemudian duduk pasif tidak melakukan apapun. Tidak ada bentuk arahan baik secara lisan atau tertulis dri saya. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan sebagai manusia sosial, masa saya harus tinggalin acara itu dengan tidak sopan,” tandasnya.
Nana berencana akan melaporkan Komisioner Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena diduga tidak komprehensif dalam menangani sebuah laporan pengaduan.
“Nanti tim hukum saya akan membuat gugatan hukum atas pencemaran nama baik, dan melaporkan Bawaslu Kota Tangerang kepada DKPP,” tandas Nana. (yas)