INDOPOS.CO.ID – Dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Yogyakarta kunjungi dua perusahaan yang memproduksi barang kena cukai, berupa hasil tembakau/rokok dan etil alkohol.
“Melalui kunjungan ke dua perusahaan ini, baik Bea Cukai Malang maupun Bea Cukai Yogyakarta berupaya meningkatkan kesadartahuan pihak perusahaan, khususnya mengenai perizinan produksi barang kena cukai berupa rokok dan etil alkohol dan turunannya, serta pengawasan bersama atas produksi rokok dan etil alkohol,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
PT Putra Tiga Bola, yang merupakan pabrik rokok baru di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dikunjungi Bea Cukai Malang pada tanggal 19 September 2024. Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi. Diketahui, pabrik tersebut berencana memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Kunjungan tersebut diisi dengan pemaparan kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan selama memiliki NPPBKC dan pemaparan teknis mengenai cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai. Petugas Bea Cukai Malang juga menyampaikan tentang kewajiban pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta dengan mengunjungi PT Madubaru pada tanggal 01 Oktober 2024. PT Madubaru merupakan satu-satunya pabrik penghasil etil alkohol (EA) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perusahaan yang didirikan pada tanggal 29 Mei 1958 atas Prakarsa Sri Sultan Hamengku Buwono IX ini, pada awalnya merupakan pabrik gula, yang kemudian turut memproduksi berbagai olahan etil alkohol, salah satunya hand sanitizer.
Dalam kunjungan Bea Cukai Yogyakarta tersebut, pihak perusahaan memaparkan proses bisnis PT Madubaru, termasuk proyeksi-proyeksi dari rencana kegiatan produksi ke depannya. Kedua pihak juga berkesempatan menggelar audensi dan diskusi aturan cukai atas etil alkohol dan turunannya.
“Kunjungan dan asistensi ke dua perusahaan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Budi. (ipo)