INDOPOS.CO.ID – Tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bapera (Barisan Pemuda Nusantara) Banten melaporkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.
Faisal Rizal meminta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan ketua Bawaslu Kota Tangerang jika nanti terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran Etik dan Kewenangan.
Diketahui laporan ini disampaikan ke DKPP pada Selasa (15/10/2024) karena ada dugaan Ketua Bawaslu Kota Tangerang melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta pembentukan opini menyesatkan ke masyarakat sehingga merugikan harkat martabat dan nama baik seseorang.
“Ada dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Tangerang terhadap Klien kami yaitu Bapak Nana Supiana Selaku Kepala BKD Provinsi Banten yang juga saat ini menjabat PJs Walikota Cilegon, Hal ini dibuktikan dengan Statement dan Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Tangerang di berbagai media Massa Elektronik bahwa klien kami bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan lainnya, Jelas ini adalah opini yang menyesatkan,“ terang Faisal Rizal di dampingi Tim LBH Bapera Provinsi Banten kepada Awak Media, Kamis (17/10/2024).
Y Sumaryono.SH menambahkan berkas laporan yang mereka susun sudah diterima oleh DKPP-RI dan dalam proses telaah serta pihaknya harus menambahkan kelengkapan administrasi seperti fotocopy KTP klien , dan lainnya.
“Laporan kita diterima dan diproses sesuai aturan yang ada , doakan semoga dalam waktu dekat kita segera mendapat kabar baik (Sidang-Red),“ ujar Y Sumaryono.
Sementara Nana Supiana kepala BKD Banten yang dikonfitmasi memgatakan,kegiatan Jaringan Paguyuban Pasundan yang dihadirinya adalah sebagai tamu undangan yang menerima penghargaan atas literasi dari Jaringan Paguyuban Pasundan yang berujung adanya dukungan terhadap bakal calin Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati.
“Saya hadir saat itu hanya sebagai tamu undangan yang menerima penghargaan, dan saya tidak memakaki kostum tertentu dan tidak mengeluarkan pernyaataan apapun, baik lisan maupun tertulis,” ungkap Nana yang kini juga sebagai Pjs Wali Kota Cilegon ini.
Lagian kata Nana,saat itu belum ada penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,sehingga ketika Bawaslu memframing dirinya melanggar kode etik adalah sebagai bentuk pembunuhan karakter.
“Masa iya ketika itu tiba-tiba saya meningalkan acara, kan enggak sopan,” cetusnya.
Sementara ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah yang dikonfirmasi enggan menanggapi pelaporan dirinya oleh Bapera Banten.” Terima ksih infonya ya kang,” kata Komarullah singkat. (yas)