INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Teluk Nibung amankan 130 ribu batang rokok ilegal melalui operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (11/10/2024).
“Operasi ini dilakukan dalam upaya penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat minibus pengangkut rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Minibus tersebut diperkirakan melintasi wilayah Kabupaten Asahan.
“Petugas pun memantau wilayah perlintasan, hingga akhirnya dapat menghentikan minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 130 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp100.849.840, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” ujar Ashari.
Untuk barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Ashari mengatakan operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.
Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021. (ipo)