INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Sudaryanto menagetkan bulan depan atau akhir November 2024, pihaknya akan menyelasaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 124.976 bidang yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Banten.
“Bulan depan (November) alokasi PTSL 2024 untuk Banten sebanyak 124.976 sudah selesai semuanya dan siap diserahkan kapada penerima manfaat,” ujar Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten Eko Suharno saat ditemui usai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Selasa (22/10/2024).
Menurut mantan Kakanwil BPN Sumatera Barat ini, pihaknya diberikan waktu hingga akhir tahun oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan seluruh program PTSL sebanyak 124.976 bidang di tahun 2024 ini, namun berkat kerja keras dan pengalaman tahun tahun sebelumnya, sehingga para Kantor Pertanahan kabupaten/kota behasil menyelesaikan program PTSL lebih cepat dari target.
“Seluruh Kantor Pertanahan bergerak cepat menyelesaikan program kerja BPN. Mulai dari program PTSL, pengadaan tanah untuk PSN (Program Strategis Nasonal) dan lain lain sudah harus selesai tahun ini dan jangan sampai ada residu,” tegasnya.
Ia mengatakan, meski jumlah SDM yang dimiliki oleh BPN Banten sangat terbatas, ditambah banyaknya hambatan yang dialami oleh petugas dalam menyelesaikan program PTSL, namun pihaknya berhasil menyelesaikan program tersebut lebih cepat dari target.
Menurut Sudaryanto, hambatan klasik dalam pelaksanaan PTSL selama ini adalah rendahnya animo dan kesadaran masyarakat akan pentingnya bukti kepemilikan sertipikat,sehingga masyarakat sulit untuk menyerahkan data data kepemilikan tanah atau warkah tanah dan identitasnya.
Selain itu, banyak pemilik tanah yang berdomisili di luar letak bidang tanah , dan lemahnya data administrasi tanah di desa, minimnya alas hak atau surat tanah yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi kendala tersendiri dalam menyelesaikan program PTSL.
Persoalan lainnya kata Sudaryano adalah, keterbatasan kemampuan masyarakat peserta PTSL untuk membayar PBB, BPHTB dan PPH, sehingga kelengkapannya menjadi terkendala,dan ditambah terbatasnya perlengkapan penunjang di lapangan,serta hambatan internal, seperti banyaknya beban pekerjaan rutin,target sertifikasi dan pengadaan tanah yang tidak diimbangi dengan jumlah SDM yang tersedia.
“Tapi persoalan persolaan itu Alhamdulillah dapat diatasi oleh petugas kami dengan sistem jemput bola langsung ke rumah warga, dan adanya koordinasi dengan kepala desa atau lurah ,” ujar Sudaryanto yang memiliki tagline ‘Menanjak’ ini.
Padahal menurut Sudaryanto, manfaat PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti,termasuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara secara makro, serta mengurangi dan mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, termasuk memberikan akses permodalan jika masyarakat memiliki sertifikat tanah. (yas)