Zainudin Amali Sambut Baik Usulan Pembangunan Fasilitas Olahraga di Kota Cimahi

menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kiri), menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan rombongan di ruang kerjanya, lantai 10, kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/1) siang. Foto: Kemenpora

INDOPOS.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyambut baik usulan pembangunan fasilitas olahraga di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Namun dijelaskannya, saat ini Kemenpora sudah tidak memiliki anggaran terkait pembangunan infrastruktur fisik olahraga dan kewenangan itu sudah dialihkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sejak tahun 2020, terkahir tahun 2019. Kita tidak punya anggaran untuk pembangunan infrastruktur fisik. Itu sudah dialihkan ke Kementerian PUPR,” kata Menpora, saat menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan rombongan di ruang kerjanya, lantai 10, kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/1) siang.

Namun demikian, Amali memastikan pihaknya akan merekomendasikan setiap aspirasi dan usulan daerah kepada Kementerian PUPR. Apalagi Jawa Barat salah satu daerah yang banyak memproduksi atlet elit nasional.

“Tapi kita tetap akan merekomendasikan. Jadi nanti suratnya disampaikan ke kita. Nanti kita rekomendasi,” jelasnya.

Hadir dalam rombongan ini antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cimahi, Huzen Rachmadi dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Rahardja.

Kedatangan Wali Kota Cimahi dan jajarannya tersebut untuk menyampaikan terkait rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) sebagai pusat pembinaaan atlet-atlet setempat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menpora yang telah meluangkan waktu menerima dirinya dan rombongan.

Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan tanah untuk rencana pembangunan GOR dan statusnya bersertifikat milik pemerintah daerah.

“Tanahnya atas nama Pemda, luasnya 26 ribu ha,” jelasnya. (rmn)

Exit mobile version