Awal Februari, WADA Bolehkan Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Event Olahraga Internasional

menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, saat menerima Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan investigasi sanksi WADA Raja Sapta Oktohari (kiri), bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (17/1) siang. Foto: Kemenpora

INDOPOS.CO.ID – Badan Anti-Doping Dunia (World-Anti Doping Agency/WADA) membolehkan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih mulai pada Februari mendatang dan juga menyelenggarakan event-event olahraga internasional.

Kabar gembira itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, usai menerima Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan investigasi sanksi WADA Raja Sapta Oktohari bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (17/1) siang.

“Sudah dilaporkan tadi, saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping),” kata dia.

“Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu bisa awal Februari sudah bisa berkibar,” tambahnya.

Menurut Amali, hal tersebut lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya, harusnya sanksi sampai Oktober 2021 atau selama satu tahun. Namun larangan pengibaran Merah Putih hanya sampai empat bulan saja. Karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA dan Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA.

“Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya, artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ada upaya dari pemerintah untuk menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang profesional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR

“Itu dipandang oleh WADA, kita ada progress yang sangat positif, ada kemauan kita untuk kita bisa dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal yang teknis dari sampaikan ada tiga kan komunikasi dan teknis (sampel) itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi,” jelasnya.

Menpora mengatakan, pada 7 Oktober 2021 saat Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap dopping. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satgas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.

Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki komunikasi dengan WADA dan memenuhi semua apa yang diminta oleh WADA serta Presiden meminta dilakukan investigasi kenapa hal tersebut terjadi dan diumumkan ke publik secara terbuka. Menurutnya, hal itu kemudian menjadi dasar Satgas, LADI, dan Kemenpora untuk bekerja menyelesaikannya dengan secepat-cepatnya.

“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais kerjasama yang sangat baik antara tim dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora ini luar biasa,” kata Menpora.

Pemerintah pun menyampaikan terima kasih kepada tim dan semua pihak yang mempercepat prosesnya yang tadinya sanksi 1 tahun hingga menjadi 4 bulan.

“Alhamdulillah mereka kerja siang malam dan ini bisa kita lakukan dengan baik sehingga pekerjaan bisa diselesaikan. Tetapi tim ini tetap masih ada, karena masih ada tugas berikutnya yang yang tadi kan tentang investigasi itu nanti,” ungkapnya. (rmn)

Exit mobile version