UU Keolahragaan Disahkan, Amali Ucapkan Terima kasih kepada Jajaran Kemenpora dan Tim Pakar

menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, saat memimpin Rapat Pimpinan Terbatas (Rapim) secara virtual dari ruang rapat lantai 10 kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) pagi. Hadir dalam rapim ini pejabat struktural Kemenpora baik eselon I dan eselon II, tim pakar, staf khusus dan tenaga ahli. Foto: Kemenpora

INDOPOS.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kemenpora dan tim pakar yang telah terlibat dalam membahas dan mensukseskan Undang-Undang Keolahragaan sehingga bisa disahkan pada rapat Paripurna DPR RI, Senin (15/2) kemarin.

Hal ini disampaikan Menpora saat memimpin Rapat Pimpinan Terbatas (Rapim) secara virtual dari ruang rapat lantai 10 kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) pagi. Hadir dalam rapim ini pejabat struktural Kemenpora baik eselon I dan eselon II, tim pakar, staf khusus dan tenaga ahli.

“Rapim kita pada pagi hari ini intinya adalah saya menyamampaikan terimakasih kepada bapak dan ibu yang sudah luar biasa kerjanya, sudah terlibat sejak awal dalam pembentukan Undang-Undang Tentang Keolahragaan ini,” ujar Amali.

Menpora mengaku bersyukur Undang-Undang Keolahragaan bisa diselesaikan, walaupun dalam proses pembahasannya ada dinamika yang sangat tinggi saat berhadapan dengan DPR.

“Menurut saya bagi bapak-bapak yang baru pertama kali mengikuti ini, saya kira banyak pelajaran yang didapatkan bagaimana harus meyakinkan pihak DPR, bagaimana harus bernegosiasi, bagaimana harus mempertahankan posisi,” jelasnya.

Setelah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR, maka Undang-Undang Keolahragaan masih menunggu ditandatangani Presiden. Namun meskipun tidak ditangani pun undang-undang tersebut secara otomatis sah dan diberlakukan.

Menurut Amali, adanya UU Keolahrgaan tersebut merupakan sebuah langkah maju bagi Kemenpora. Dia pun meminta kepada jajarannya untuk segera menyesuaikan diri dan menjadikan UU Keolahrgagaan sebagai pedoman dan panduan dalam penyusunan program di bidang keolahrgaan.

“Mudah-mudahan dengan panduan-panduan yang kita sudah upayakan secara maksimal di dalam aturan undang-undang tentang keolahraga dan ini lebih bisa mengarahkan kita untuk melaksanakan berbagai program khususnya di bidang keolahragaan yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nanti semua panduan kita adalah Undang-Undang Tentang Keolahragaan. Saya minta untuk kita semua yang ada untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang ada ini,” harapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang. UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). (rmn)

Exit mobile version