Dekan FH Unud: Sistem Proporsional Terbuka Menghadirkan Praktek Pasar Bebas dan Individualis

Dekan FH Unud: Sistem Proporsional Terbuka Menghadirkan Praktek Pasar Bebas dan Individualis - pemungutan suara pemilu 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020. Foto: Dokumen INDOPOS.COID

INDOPOS.CO.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif lebih menghadirkan semangat individualis, akibat praktek pasar bebas yang terjadi.

Ketimbang menghadirkan iklim musyawarah dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dalam Sila ke IV Pancasila.

Hal ini dikarenakan, fenomena caleg-caleg terpilih karena popularitas dan banyak uang, merupakan realita yang terjadi dan tidak dapat dibantah. Sehingga kadangkala, dalam rekrutmen caleg kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat, tidak menjadi ukuran prioritas.

“Bayangkan saja, caleg yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar, bahkan ironisnya, dari Pemilu ke Pemilu biaya yang dikeluarkan caleg semakin mahal”, ujarnya.

Disamping itu, “realita menunjukkan bahwa kader partai yang mumpuni yang selama ini ikut bersama-sama menjalankan roda organisasi kepartaian dalam menjalankan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas serta ikut membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seringkali dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang”, sambungnya.

Tentunya, ini jauh dengan semangat nilai musyawarah, yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia, tambah Dekan Fakultas Hukum Unud.

“Bahkan karena sistem proporsional terbuka menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, berdampak pada ruang-ruang perselisihan antar calon legislatif, termasuk di internal Partai semakin mengeras. Lambat-laun, kerapuhan partai-partai politik, dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Pada akhirnya tujuan dari Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan Negara bisa terhambat,” pungkasnya. (ibs)

Exit mobile version