Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Waspadai Rencana RUU Omnibus Law Kesehatan Tempatkan Pemilik Modal Kuasai Sektor Kesehatan Publik

by Ali Rachman
Senin, 13 Maret 2023 - 11:50
in Politik
Achmad-Nur-Hidayat

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat. Foto: Partai Gelora Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perkembangan layanan kesehatan di Indonesia masih belum membanggakan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat keberadaan rumah sakit di Indonesia pada tahun 2021 terdapat 3.112 rumah sakit di Indonesia, sementara jumlah penduduk mencapai 275,7 juta pada November 2022 lalu.

“Artinya, rasionya sangat tidak berimbang dimana 1 rumah sakit melayani 88.367 penduduk,” ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

BacaJuga

Ditantang Mahfud MD, Arsul Sani: Kami Tak Bermaksud Menghalangi

Terima Tantangan Mahfud MD, Benny: Berani Bongkar Itu Hebat Termasuk Letakkan Jabatan

Menurutnya, jika melihat kondisi saat ini, pelayanan kesehatan Indonesia ternyata masih jauh dari apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 seperti pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3.

“Banyak sekali masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak dan baik. Bagi orang kecil kondisi tersebut diterima dengan pasrah, sementara bagi orang berduit akan mencari layanan kesehatan terbaik di luar negeri,” kata Achmad.

Ia menilai sindiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Mayapada beberapa waktu lalu, yang menyampaikan masih banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri, harusnya menjadi instropeksi bagi pemerintah sendiri untuk meningkatkan pelayanan sektor kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Presiden menyebutkan hampir 2 juta Warga Negara Indonesia (WNI) setiap tahun berobat ke rumah sakit di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Jerman, dan lain-lain. Presiden juga mengeluhkan ada pontential income/devisa loss sebesar Rp165 triliun akibat WNI yang berobat keluar negeri.

“Presiden ingin Rp165 triliun tersebut tetap ada di Indonesia, bukan ke Malaysia, Singapura, Jepang dan Jerman. Tetapi, pidato itu juga memiliki arti lain bahwa dana Rp165 triliun itu harus jatuh ke pengusaha rumah sakit dan alat kesehatan nasional daripada memang niat memperbaiki sektor kesehatan Indonesia,” ujar Achmad.

Bahkan, kata MadNur, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama ini justru lebih dinikmati oleh pemilik modal RS maupun pengusaha obat dan alat kesehatan (alkes), ketimbang dinikmati masyarakat secara keseluruhan dan memperbaiki sektor kesehatan Indonesia.

Evaluasi terhadap BPJS

Dalam Evaluasi BPJS Kesehatan Indonesia, menyebutkan 40 persen dana BPJS tersebut jatuh ke pemilik RS, 40 persen jatuh ke pemilik industri alkes dan obat-obatan dan 20 persen jatuh ke layanan jasa tenaga medis.

Jika mau dibongkar, pemilik modal baik RS maupun Industri obat sudah mendapatkan manfaat 80 persen dari biaya BPJS yang dibayar melalui iuran rakyat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kini pemilik modal berusaha ingin mendapatkan fasilitas lebih lagi melalui RUU Omnibuslaw Kesehatan. Mereka berupaya membajak RUU Omnibuslaw kesehatan untuk kepentingan memperkaya diri dibalik keinginan mempercanggih layanan kesehatan publik,” kata MadNur yang juga Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute ini.

Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 sebagai peserta Pemilu 2024 ini berpandangan, para pembuat kebijakan kesehatan seharusnya mewaspadai hal ini.

Sebab, perbaikan kesehatan publik tidak boleh memiskinkan keuangan negara dan memiskinkan masyarakat untuk memperkaya pemilik RS dan pengusaha alat kesehatan dan obat-obatan.

“Publik sadar bahwa kehadiran pemilik dan pengusaha sektor kesehatan diperlukan dan sangat penting mendukung reformasi kesehatan Indonesia, namun bukan berarti pemilik modal tersebut dapat membeli penguasa demi keuntungan yang tidak seimbang antara publik dan pihak pemilik modal,” tuturnya.

Sekarang, menurut MadNur, bukan sekedar kalangan menengah bawah dapat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, namun sekarang diperlukan pembagian share keuntungan yang baik antara publik dan pemilik modal.

“Saat ini terlihat dana BPJS jatuh lebih banyak kepada pemilik-pemilik modal baik pemilik rumah sakit ataupun pengusaha alkes dan obat-obatan dibandingkan kepada publik,” ungkapnya.

Perkaya Pemilik Modal Kesehatan

MadNur menyayangkan tidak adanya perdebatan dalam pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang tengah dibahas DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat itu. Sehingga publik minim dalam memberikan tanggapan RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut.

Dia menegaskan, draf RUU Omnibuslaw Kesehatan berpotensi memiskinan publik dan memperkaya pemilik modal kesehatan dan memunculkan kediktatoran di sektor kesehatan.

“Di pasal 4 ayat (2) RUU tersebut warga negara tidak diberikan hak untuk menentukan layanan kesehatannya sendiri, tapi dipaksa untuk mengikuti mengikuti tindakan yang dilakukan pemerintah yang belum tentu cocok dengan treatment yang semestinya diberikan kepada individu-individu yang mempunyai imunitas dan kondisi yang berbeda-beda,” jelas MadNur.

Sementara di pasal 5 RUU tersebut negara bisa melakukan tindakan paksa dan sewenang-wenang tanpa akuntabilitas yang dapat disalahgunakan.

Seperti memaksakan penggunaan vaksin yang faktanya vaksin itu eksistensinya untuk mencegah orang agar tidak sakit, bukan mencegah orang agar tidak tertular.

Apalagi pada pasal 383 akan menjadi pintu masuk adanya kongkalikong dengan pengusaha farmasi dalam rangka pemberian kekebalan sebagai dalih pembenaran padahal secara ilmiah imunitas itu diberikan oleh tubuh manusia itu sendiri melalui sistem imun.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memastikan masyarakat bisa melakukan pola hidup sehat dan mendapatkan cukup nutrisi sehingga mempunyai sistem imun yang baik,” pungkas MadNur.(srv)

Tags: Kesehatanpartai gelora indoneisapemilik modalruu omnibus law
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Makanan
Gaya Hidup

Jangan Kalap Makan saat Buka Puasa, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:20
gh
Gaya Hidup

Bagaimana Internet Bisa Menjadi Katalisator Kesehatan Nasional? Simak Kisah Zahra Ini!

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:31
Caroline-Riady
Gaya Hidup

Siloam Sediakan Layanan Gratis Skrining Kanker Payudara

Kamis, 9 Maret 2023 - 08:20
Institusi Pendidikan Terkemuka Beralih Opsi Menu Makanan yang Lebih Hijau
Gaya Hidup

Institusi Pendidikan Terkemuka Beralih Opsi Menu Makanan yang Lebih Hijau

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:28
Hematuria
Gaya Hidup

Ini Penanganan Penyakit Kencing Berdarah

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:50
Masalah Serius, Ini Cara Atasi Gangguan Pendengaran
Gaya Hidup

Masalah Serius, Ini Cara Atasi Gangguan Pendengaran

Senin, 27 Februari 2023 - 10:11
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist