Soal Laporan ke Mabes Polri, Romahurmuziy : Saya Hormati, Ada Arahan Seseorang

romy

Foto Kolase Erwin Aksa Vs Romahurmuziy. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait ‘cek bodong’ pada sebuah podcast di YouTube.

Menanggapi pemberitaan yang viral ini, Rommy pun mengaku tak mau menjawab lewat media massa, karena arahan dari seseorang.

“Rekan2 media. Atas arahan seseorang yang sangat saya hormati, saya tidak bisa menanggapi lebih lanjut melalui media terhadap pelaporan sdr. Erwin Aksa. Demikian, mohon dimaklumi. Salam. Romahurmuziy” kata Rommy dalam pesan singkatnya yang diterima oleh INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Ketika langsung ditanyakan apakah pesan ini berarti akan mengikuti seluruh proses hukum, Rommy pun enggan menanggapi pertanyaan indopos.co.id.

Sehari sebelumnya, Kamis (11/5/2023), kepada wartawan, Erwin Aksa membenarkan telah melaporkan Rommy.

“Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong),” kata Erwin.

Erwin mengatakan laporannya kepada Rommy atas tuduhan pencemaran nama baik. Erwin melaporkan Rommy menggunakan UU ITE.

“Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE,” kata dia.

Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Bareskrim soal Pencemaran Nama Baik
Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.

Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.

Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah turut membenarkan adanya pelaporan Erwin Aksa tersebut.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Dalam laporannya, Rommy dituduhkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” kata dia.

Nurul mengatakan penyataan yang dipermasalahkan Rommy sedang dalam proses pendalaman. Bila ada perkembangan lanjutan, dia akan segera menyampaikannya.

“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” tuturnya. (dil)

Exit mobile version