Demokrat: Putusan PK Jadi Momentum untuk Pemenangan di 2024

Demokrat: Putusan PK Jadi Momentum untuk Pemenangan di 2024 - demokrat - www.indopos.co.id

Logo Partai Demokrat. Foto: demokrat.or.id

INDOPOS.CO.ID – Politisi Partai Demokrat Debby Kurniawan menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah tepat dan benar.

“Lembaga MA sudah benar (putusan menolak PK kubu Moeldoko), harus jadi benteng terakhir keadilan,” kata Debby melalui gawai, Kamis (10/8/2023).

Dengan penolakan MA tersebut, menurut Anggota Komisi X DPR RI ini, jelas kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak sah.

“Kabar gembira ini patut kami syukuri. Dan kami tegak lurus mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Mas AHY,” ucap Debby.

Menurutnya, keputusan MA ini jadi momentum di internal partai untuk bersatu dan memenangkan pemilu di 2024 nanti.

“Kami yakin ini menjadi pemantik bagi para kader untuk memenangkan pemilu di 2024 mendatang,” tuturnya.

“Keputusan ini jelas kemenangan demokrasi, kemenangan kebenaran dan rakyat Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan PK Moeldoko bunyanya sangat singkat dan tegas. “Tolak,” demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 10 Agustus 2023.

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sebelumnya, pada gugatan di tingkat kasasi pun ditolak oleh MA. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023 lalu. (nas)

Exit mobile version