INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa KPU telah menetapkan 9.917 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Para caleg ini berasal dari 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024 dan tersebar di 84 daerah pemilihan. Mereka akan bersaing untuk memperebutkan 580 kursi DPR,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip indopos.co.id pada Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa 9.917 caleg ini telah melalui proses verifikasi dan merespons tanggapan dari masyarakat setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada bulan Agustus 2023. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 9.919 bakal caleg yang masuk dalam DCS.
“Setelah pengumuman DCS, masyarakat memberikan tanggapannya, dan terdapat mekanisme internal partai politik untuk merespons tanggapan masyarakat tersebut,” jelas Hasyim.
Ia menuturkan, dari 9.918 bakal caleg yang diusulkan oleh partai-partai politik, KPU RI menemukan satu caleg yang tidak memenuhi syarat karena memiliki gandaan.
“Caleg ini mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Perindo dan juga sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra. Oleh karena itu, yang ditetapkan sebagai anggota DCT adalah sebanyak 9.917 orang,” jelasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 580, sesuai dengan perubahan dalam Pasal 186. (fer)