DKPP Jatuhi Pelanggaran Kode Etik ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Justru Itu Menguatkan Putusan MK Nomor 90

DKPP Jatuhi Pelanggaran Kode Etik ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Justru Itu Menguatkan Putusan MK Nomor 90 - nusron 2 - www.indopos.co.id

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kode etik kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Raka Buming Raka sebagai calon wakil presiden justru berdampak baik pada pasangan calon nomor urut 02, dan bukan sebaliknya. .

“Setelah tuntas membaca dan mempelajari detail dan lengkap putusan DKPP Nomor 135, 136,137 dan 141 Tahun 2023, kita bisa mengambil dua kesimpulan l. Pertama, KPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” kata Nusron dalam keterangan persnya yang diterima Indopos.co.id, Senin (5/2/2024).

“Dalam pertimbangan putusan DKPP halaman 188 disebutkan Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan,” sambung Nusron.

Lalu, ucap Nusron, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Untuk kesimpulan kedua, menurut Nusron, sanksi diberikan kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 90/2023, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses,” ungkap Nusron.

Kesalahan kedua KPU, lanjut Nusron, adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing bakal peserta calon.

“Dimana Bapaslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, dan bakal calon Ganjar Pranowo – Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023,” terangnya.

“Jadi semakin jjelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika,” pungkasnya menambahkan.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP melalui YouTube DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menimbang pokok aduan para pengadu mendalilkan, bahwa para teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan. Itu sesuai dengan pertimbangan putusan.

“Sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ucap Kade Wiarsa dalam salinan putusan DKPP.

Sebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari dianggap melampaui kewenangannya dengan mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Surat tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku teradu.

“Sepanjang Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 teradu selaku Ketua KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya. (dil)

Exit mobile version