Rest Area Tol Jadi Buffer Zone Pelabuhan Merak, Komisi V : Harus Representatif

Pelabuhan-Merak

Ilustrasi Pelabuhan Merak (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti mengatakan rest area yang digunakan sebagai zona penyangga (buffer zone) harus representatif.

Hal itu diutarakannya dalam menyoroti upaya pemangku kebijakan yang telah menerapkan strategi dalam mengurai antrian panjang kendaraan menuju Pelabuhan Merak.

“Rest area bagaimana bisa menjadi tempat yang terintegrasi dengan pelabuhan dan lain sebagainya memang diperlukan rest area yang memadai ya, yang representatif,” kata Novita dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Senin (8/4/2024).

Sebelumnya, Komisi V melakukan pemantauan persiapan penanganan mudik Lebaran 2024 di beberapa titik di Provinsi Banten, salah satunya di rest area KM 43 Jalan Tol Tangerang – Merak yang menjadi salah satu zona penyangga pemudik menuju Pelabuhan Merak.

Selain Rest Area, tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI juga bertandang ke Pelabuhan Merak dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini pun menyampaikan babwa diperlukan beberapa layanan pendukung guna menjadikan rest area sebagai tempat yang representatif. Tak sekadar fasilitasnya, Novita juga menyinggung peran petugas yang harus sigap dalam melayani masyarakat.

“Kita memberikan masukan supaya di rest area itu tempat layanan kesehatan itu harus ada, kemudian bagaimana antrian tidak panjang sekali, kemudian cctv juga penting dan petugas-petugasnya juga harus cepat merespon kebutuhan masyarakat,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Diketahui, pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menerapkan sistem penundaan (delaying system) melalui penyediaan titik zona penyangga.

Untuk pemudik yang menuju pelabuhan merak tersedia empat zona penyangga antara lain rest area KM 43 dan rest area KM 68 Tol Jakarta-Merak serta Lahan Munic, dan Cikuasa Atas untuk pengguna jalan non-tol.

Dilansir dari berbagai sumber, zona penyangga tak sekadar berfungsi sebagai tempat penampungan untuk mengurai kepadatan di pelabuhan tapi juga menjadi lokasi pemeriksaan tiket kapal serta kelengkapan dokumen lainnya untuk angkutan logistik. (dil)

Exit mobile version