INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanti arahan dari KPU RI, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ihwal syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik dalam Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, pihaknya merupakan penggarap ketentuan dari pemerintah. Paling penting revisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah bakal disampaikan kepada publik.
“Regulaturnya nanti KPU RI, kita sesuaikan dengan arahan KPU RI. Yang mungkin segera nanti akan turun dan kami akan sampai kepada publik,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia menyebut, KPU RI telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan nomor 70. Maka diyakini revisi peraturan KPU segera muncul. Apalagi DPR telah mematuhi putusan MK tersebut.
“Yang pasti KPU RI sudah menindak lanjut keputusan MK, baik dengan cara bersurat, berkonsultasi kepada pimpinan dewan,” jelas Wahyu.
“Yang mudah-mudahan satu-dua hari ini akan segera keluar keputusannya seperti apa?,” tambahnya.
Mengingat sudah mendekati pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daeeah, yang ditetapkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
Ada dua putusan yang dimaksud, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menelaah hasil putusan MK. Meski sejatinya putusan MK tetap berlaku sejak dibacakan.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Afifuddin terpisah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (dan)