INDOPOS.CO.ID – Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku, lega revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan DPR, setelah marak gelombang penolakan dari banyak elemen masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kalau saya, sangat senang dan juga berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya,” kata Ridwan Kamil di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah membuka peluang sosok calon kepala daerah berkontestasi dalam Pilkada.
“Tadi sudah saya bilang, semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus. Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan,” ujar Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil.
Sejumlah elemen masyarakat dari kalangan mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik dan kelompok lainnya di berbagai kota Indonesia, termasuk Jakarta, Subang, Semarang, Yogyakarta, hingga Sulawesi Selatan telah menggelar aksi tolak revisi UU Pilkada pada, Kamis (22/8/2024).
Unjuk rasa tersebut merespons siasat pemerintah dan DPR membahas revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Setelah mendapat banyak penolakan dari banyak pihak. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada hari yang sama saat masih terjadi demo di depan DPR/MPR, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal. DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tersebut.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakam hari ini tanggal 22 Agusyus batal dilaksanakan,” terang Daaco dalam cuitannya di akun X @bang_dasco.
“Oleh karenanya, pada saat oendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusna JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya. (dan)