BREAKING NEWS : Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya

INDOPOS.CO.ID – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dikabarkan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022), usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya. Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan, Rzieq Shihab hari ini dapat menghirup udara bebas secara bersyarat setelah menjalani pidana yang menjeratnya.

Dijelaskan, Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sumber: indopos.co.id

Exit mobile version