INDOPOS.CO.ID – Untung ada Kiai Imam Azis. Dari keterangan beliau itulah kronologi ”Kasus Wadas” terungkap sangat rinci. Kronologi itu dimuat di nu.or.id. Sejak itu perang antara provokator vs buzzer mereda.
Dari situ baru jelas, masalah gunung batu di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) ini, bukan kejadian baru. Lebih setahun yang lalu Kiai Azis sudah ikut turun tangan.
Kiai Azis memang dikenal sebagai Gusdurian ideologis: melakukan pembelaan pada orang kecil, orang yang ditekan dan yang hak asasi mereka diabaikan.
Pengikut Gus Dur di sayap ini tidak banyak. Ada nama putri Gus Dur sendiri, Alissa Wahid. Ada juga tokoh NU seperti Ahmad Suaedy, Helmy Ali Yafie, Marzuki Wahid, KH Mu’tashim Billah, KH Jazuli A. Kasmani, Mun’im DZ, Al-Zastrow, M. Jadul Maula, dan Prof Dr Abd A’la.
Arus bawah di NU tahu, kalau memerlukan advokasi muaranya ke mereka itu. Tapi apakah warga Desa Wadas mayoritas NU? “Betul. Banyak NU-nya. NU merah,” ujar mantan Bupati Wonosobo Kholiq Arif.
Saya menghubungi Mas Kholiq karena ia banyak tahu. Sebagian wilayah proyek Waduk Bener ada di wilayah Wonosobo. Mas Kholiq tokoh NU di Jateng. Mantan wartawan saya. Kini ia lagi mengoordinasikan potensi ekonomi 400 pesantren NU di seluruh Jateng.
Dari Mas Kholiq saya tahu: proyek waduk itu tidak ada masalah. Pembebasan lahannya sudah beres. Baik yang di Wonosobo maupun yang di Purworejo. Penduduk yang terkena proyek pun sudah pindah ke desa terdekat.
Hanya saja, proyek waduk itu perlu banyak batu. Yakni untuk membangun bendungan yang kuat. Yang tingginya dua kali lipat dari bendungan Jatiluhur yang terkenal itu. Yang panjangnya 500 meter. Yang tebal bagian bawahnya hampir 200 meter.
Saya pun bertanya ke ahli konstruksi: seberapa banyak batu yang diperlukan untuk bendungan dengan ukuran seperti itu. “Hitungan kasar saja, perlu batu sekitar 9 juta m3,” katanya. Dari angka itu siapa pun sudah bisa menghitung: berapa nilai batu tersebut. “Sekitar Rp1 triliun. Itu kalau didasarkan harga batunya Rp125.000/m3,” ujar pengusaha konstruksi itu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, memutuskan: batu senilai Rp1 triliun itu akan diambil dari Desa Wadas. Ganjar tentu sudah mendasarkan putusan itu dari kajian tim teknisnya.
Jarak gunung batu di Wadas itu hanya 8 Km dari proyek. Mengangkutnya tidak jauh. Hanya saja posisi Wadas lebih rendah dari proyek bendungan –yang 500 meter di atas permukaan laut.
Menurut Kiai Imam, penetapan pertama Wadas sebagai sumber batu itu berdasar izin yang diberikan Gubernur Ganjar pada 8 Maret 2018.
Itulah Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek. “Saya lihat persoalan ini muncul karena izin lokasi waduk dan izin lokasi penambangan batu dijadikan satu,” ujar Kiai Imam.
Waktu saya hubungi kemarin malam, Kiai Imam lagi dalam perjalanan dari Jepara ke Yogyakarta. Beberapa kali hubungan telepon terputus. “Dasar yang digunakan pun satu: UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan,” ujarnya. “Harusnya, baiknya, IPL untuk tambang batu Wadas dibuat terpisah. Dasar yang digunakan mestinya UU Pertambangan,” tambahnya.
Kiai Imam lahir di Pati. Ia putra seorang kiai terkemuka di sana. Ayahnya itu diminta gabung ke pondok pesantren ”bintang sembilan” di Yogyakarta, Krapyak. Untuk ikut membantu kiai utama di situ, KH Ali Maksum –Rais Syuriah NU pada zamannya.
Kiai Imam sendiri awalnya sekolah di pesantren Jepara milik Rais Aam NU berikutnya, KH Sahal Mahfudz. Lalu melanjutkan ke Pesantren Krapyak.
Ketika kuliah di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Imam menjadi aktivis mahasiswa. Ia pernah duduk sebagai Ketua PMII Cabang Yogyakarta –organisasi mahasiswa NU. Ia juga menjadi Pemimpin Redaksi majalah kampus, Arena.
Kiai Imam, kini berumur 59 tahun. Pembawaannya tetap: kalem, pendiam, rendah hati. Ia tergolong jarang bicara –kalau tidak diminta. Tapi hatinya teguh. Apalagi kalau harus membela rakyat kecil yang termarjinalkan.
Ia juga dikenal sebagai kiai yang nyaris zuhud –tidak tertarik uang dan kekayaan. Juga jabatan. Ia pernah duduk sebagai pengurus di PBNU (Pengurus Besar NU), tidak lagi sekarang. Tapi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memintanya untuk menjadi salah satu staf khususnya.
Empat hari lalu Kiai Imam bertemu Gubernur Ganjar Pranowo. Bersama dengan tim dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Kiai Imam diminta pendapat.
“Saya sarankan agar beliau ke Wadas. Secara pribadi. Untuk mencairkan suasana. Tidak usah bicara persoalan dulu. Yang penting cair dulu,” ujarnya.
Kiai Imam menemukan alasannya. “Anggap saja ke Wadas untuk melayat. Kebetulan kiai di desa itu meninggal dunia. Belum tujuh harinya,” ujarnya. Memang, saat peristiwa Wadas terjadi, desa itu sebenarnya lagi berduka. Itulah hari-hari meninggalnya KH Syamsu Bahri.
“Berapa kali kiai Imam ke Wadas?” tanya saya. “Satu kali,” katanya. Itu karena sejak 2018, tokoh-tokoh warga Wadas sering menemuinya. Mereka tidak setuju gunung batu di atas perkampungan mereka ditambang. Alasannya: takut air yang jadi sumber kehidupan pertanian mereka terganggu.
Pada 2019, izin IPL itu habis. Gubernur memperpanjang lagi satu tahun. Warga tetap menolak. Berbagai upaya mereka lakukan. Mereka juga terus mengadu ke Kiai Imam.
Pada 2020, izin itu habis. Gubernur memperpanjang lagi: dua tahun. Penolakan dari warga berlanjut. Termasuk unjuk rasa. Dengan demikian sudah lebih dua tahun penolakan warga itu diketahui secara luas di sana.
Tapi proyek harus segera jalan. Pengukuran tanah pun dilakukan di Wadas: seberapa luas yang masuk area tambang batu itu. Warga tetap menolak. Petugas pengukur tanah harus bekerja. Mereka pun diamankan oleh ratusan polisi. Maka terjadilah kehebohan itu.
Gubernur Ganjar akhirnya ke Desa Wadas: pada Minggu kemarin. Ia tidak mau dikawal. Ia ingin datang sendiri sebagai pribadi. Ia ingin minta maaf kepada masyarakat. Di Wadas Ganjar berkali-kali mengucapkan minta maaf itu.
Kedatangan Ganjar diterima warga dengan antusias. Saat itulah Ganjar menerima curhat dari penduduk desa itu: yang ditangkap, yang ditekan, yang diperlakukan keras, dan yang trauma –sampai tidak berani keluar rumah.
Ganjar mendengarkan semua itu dengan baik. Kali ini ia mendengar sendiri apa yang dialami penduduk yang menolak penambangan batu itu. Mendengar langsung dari warga. Apa adanya.
Dari situ terbaca bahwa selama seminggu terakhir ini banyak provokator yang melebih-lebihkan keadaan. Terbaca juga banyak buzzer yang memojok-mojokkan warga.
Apakah berarti Ganjar akan mencabut atau memperbaiki izin IPL di situ? Tidak ada penegasan seperti itu dari Ganjar. Ia ke Wadas untuk tahap mendengarkan sendiri aspirasi warga. Juga untuk melihat sendiri keadaan desa itu.
Kepada masyarakat, seperti yang luas diberitakan media, Ganjar hanya menyebut sebagian warga memang ada yang menolak. “Yang menolak itu akan kita ajak bicara,” tandasnya.
Soal Wadas ini memang persoalan berat bagi Ganjar. Ia bisa kejepit antara kepentingan pusat dan desa. Antara bisnis dan aspirasi. Antara siapa yang mendapat proyek dan siapa yang harus dibela.
Peristiwa besar bisa melahirkan tokoh besar. Atau menenggelamkannya. Wadas adalah tanjakan berat bagi Ganjar. Kalau ia berhasil mendakinya, ia akan ada di atas.
Ia tahu filsafat itu. Ia pesepeda yang andal. Sampai terjatuh-jatuh dan tangannya cedera. Tapi ia bangkit. Lalu mendatangi warga Wadas –dengan tangan yang masih digendong akibat cedera itu.
Proyek Waduk Bener ini dikerjakan oleh BUMN PT Brantas Adipraya. Semua tahu itu. Yang tidak banyak tahu adalah: siapa yang ditunjuk untuk pengadaan batunya. (*)
Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar http://disway.id/. Setiap hari Dahlan Iskan akan memilih langsung komentar terbaik untuk ditampilkan di Disway.
Komentar Pilihan Dahlan Iskan di Tulisan Berjudul 22.2.22.22.22
Wawan Wibowo
sebagai buruh saatnya mengeluarkan unek-u nek,siapa tahu jadi komentar terpilih : 1. Memang betul banyak yang hanya 10-15 tahun saja berencana jadi buruh, saya salah satunya, dan berencana jadi wiraswasta, bisa lebih sejahtera ataupun bisa bangkrut, 50:50, tapi kalau saya tetap jadi buruh maka peluang hidup pas-pasan atau bangkrut jg sama 50:50. 2. Saat beralih jadi wiraswasta maka salah satu sumber modal yang pasti adalah mencairkan JHT, memang pemerintah beralibi ada banyak program untuk UMKM, salah satunya KUR, tapi abah harus obyektif, mengajukan KUR itu ribetnya minta ampun, sudah ribet, belum tentu di setujui pula. 3. Di negara maju dana JHT bisa menstabilitaskan perbankkan,nah kalau mau meniru sistem itu,nanti di negara berkembang ( saya tidak sebut negaranya ya ) anomalinya bah, bisa kejadian pekerja yang punya dana JHT malah ngutang ke bank,kena bunga,ironisnya dana bank itu berasal dari JHTnya pekerja itu sendiri. Opo tumon..!!!
Seneng Sharing
Yang jadi pertanyaan: Misal si A usia 35 tahun saldo JHT 50jt. Dia mengundurkan diri karena ingin jadi Ibu Rumah Tangga. Apakah 21 tahun kemudian saldo JHT si A akan tetap 50juta, atau akan bertambah sesuai berkembangnya investasi BPJS? (asumsi perekonomian membaik, harga saham naik / stabil)
Kikik Mas
Gak masuk akal. Pegawai outsourcing di tempat saya gajinya 3jt. Setoran JHT setahun hanya 2jt. Kerja dua tahun hanya 4jt. Terus dia tidak diperpanjang kontraknya, lalu memilih jualan bakso. Ketika itu umurnya 22 tahun. Lalu disuruh nunggu 34 tahun untuk mendapatkan haknya. Itu kalau; 1. Masih hidup 2. Ingat nomer kartunya 3. Surat pengalaman kerjanya masih ada.
Hardiyanto Prasetiyo
22+2+22+22+22 = 90, 90 adalah perpaduan angka antara 9 dan 0. Angka 9 dalam bahasa China terdengar seperti kesehatan atau panjang umur. Sedangkan angka 0 melambangkan kekosongan atau keabadian yg tak terbatas. jadi angka 90 bermakna Kesehatan atau panjang umur yang abadi dan tak terbatas. Namun angka 9 menurut feng shui juga memiliki makna meningkat dan memiliki kecenderungan meningkatkan energi yang ada disekitarnya, jika energi yg disekitarnya energi yang baik maka akan menjadi benar2 baik namun jikalau energi yg disekitarnya buruk maka akan meningkatkan keburukan. Berhubung energi disekitarnya sudah buruk (efek wadas) maka meningkat pula keburukannya (penolakan semakin masif).
Udin Salemo
Peraturannya jelas dan mudah dicairkan sebelum permenaker no. 2 tahun 2022 keluar. (punya saya cairkan 3 tahun lalu). Begitu keluar aturan itu bikin susah banyak orang. Duit gua yang dipotong tiap bulan, sekarang gua mau ambil kenapa harus nunggu umur 56 tahun? Enak nemen… Begitulah gerutuan banyak orang.
Liam
gara-gara artikel ini, nyasar ke artikel tentang dana pensiun di Jerman yang menyasar ekspatriat/perkerja asing juga. . Di Jerman batas usia pensiun sekitar 65 tahun. Di Arab Saudi 60 tahun, Amerika 64.5 tahun , paling rendah nepal di 58 tahun , untuk wanita lebih rendah lagi. Gara- gara membaca artikel informasi pendek tentang informasi dana pensiun di Jerman . Saya mendapatkan kejelasan kenapa dulu ada TKI di taiwan setahun setelah pulang ke Indonesia sekitaran kemudian mendapatkan transferan sekitar 2jt. Rupanya seperti yang terjadi di Jerman. Itu pengembalian dana pensiun yang di potong selama bekerja di negara tersebut. Potongan iuran dana pensiun di RI sebaiknya dibuat jelas. Karena bagus bagus pada dasarnya dan tujuannya baik. Cuma ya itu harus jelas ! Amanah, kembalikan hak pekerja sesuai peraturan. Di komen bawah saja ada yang bersaksi kerja 5 tahun, pas berhenti mau klaim tak bisa cair. Artinya peraturannya tidak matang dan jelas. Saya tidak pernah kerja secara formal, seperti kebanyakan orang keturunan cina , jika dimasa tua kami tetap boncos, ya hanya mengharap kemurahan hati saudara dan langit. Tapi langit selalu ada jalan, jadi jangan khawatir. Tapi untuk pekerja WAJIN khawatir, karena aturan yang tidak jelas dan tumpang tindih. Uang gaji yang seiprit di potong iuran jaminan pensiun. Saya kurang mengerti baca komen menjadi mumet. Ada berapa macam potongan jaminan pensiun dalam slip gaji anda?
Johan
Tanya jawab seputar klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Q : Kapan bisa klaim penuh dana JHT saya? A : Setelah mencapai usia 56 tahun. Q : Apakah dana saya aman selama itu sampai usia 56 tahun di BPJS Ketenagakerjaan? A : Dijamin aman. Dana dikelola secara profesional oleh kami jadi jangan khawatir. Q : Bagaimana kalau BPJS Ketenagakerjaan bangkrut karena kesalahan kelola? A : Tenang saja dana yang kami kelola sudah kami jaminkan ke badan pengelolaan uang negara. Q : Jika badan pengelolaan uang negara kesulitan keuangan bagaimana? A : Negara siap menanggung segalanya, pokoknya dana anda tetap aman. Q : Bagaimana kalau negara bangkrut? A : Bangsat kamu. Dengan dana puluhan juta saja kamu mengharapkan negara bangkrut!
Otong Sutisana
UU bukan kitab suci…mengingat kan kenangan 30 tahun lalu , saya mendaftar untuk menjadi sesuatu. pada waktu itu masih ada sarat litsus, surat bebas pki dan organisasi terlarang, ga tau sekarang surat tsb apakah masih harus ada, masih inget sampai sekarang pertanyaannya apakah UUD 45 atau pancasila bisa diganti atau di rubah…?waktu itu jawaban sy sama dengan abah bahwa UU bukan kitab suci….dan anda sudah tahu bahwa saya tidak lulus…hehehe
Robban Batang
Jika UU atau PP sesuai kemauan/menguntungkan pengusaha ,mereka akan bilang,Kita hanya melaksanakan peraturan. Kalau UU atau PP memberatkan pengusaha ,mereka akan melanggarnya atau minimal minta keringanan atau menunda melaksanakan. Dan ,ajaibnya yang berwenang dengan ringannya memberikan permakluman atau dibiarkan begitu saja tanpa sangsi. Kalau ada pekerja yang tidak setuju terus demo tinggal di PHK atau tidak diperpanjang kontraknya. Daripada menuruti kemauan ribuan pekerja memang lebih mudah menuruti keinginan beberapa orang pejabat yang berwenang. Banyak terjadi UMR bukan lagi Upah Minimal Regional tapi menjadi Upah Maksimal. #Curhat seorang yang pernah kena PHK. Jelas bukan pengusaha.