PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan 47 Ribu di 2021

ppatk

Ilustrasi gaji. Foto: dok Kemenkeu

INDOPOS.CO.ID – Laporan yang masuk dari penyedia barang dan jasa akan dianalisis oleh Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sumber dananya darimana, benar atau tidak dan sebagainya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Humas PPATK M Natsir Kongah secara daring, Rabu (9/3/2022).

Ia menuturkan, transaksi tindak pidana biasanya menyimpang dari profile nasabah. Seperti, biasanya tidak memiliki penghasilan besar, tapi tiba-tiba memiliki penghasilan banyak.

“Ini (transaksi) yang kemudian kami bahas. Apalagi di luar dari profile,” kata Natsir.

Sumber laporan PPATK, menurut dia, berasal dari laporan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa. Dari laporan tersebut akan dianalisis dugaan pencucian uang.

“Kalau ada indikasi, maka hasil analisis akan dilaporkan ke penyidik Polri, jaksa dan KPK,” terangnya.

Selain laporan penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, sumber laporan PPATK juga berasal dari sosial media. Sepanjang 2021, menurut dia, menerima 47 ribu lebih laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa.

“Laporan ini meningkat 126 persen dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan pelaporan baik,” katanya. (nas)

Exit mobile version