INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari, temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi pada rekening pengurus partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024. Sebab, hal tersebut di luar kewenangannya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik telah mengingatkan, peserta Pemilu 2024 agar aktivitas pembiayaan kampanye menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kami tidak memiliki kapasitas mengomentari sesuatu yang memang tidak berkaitan/diatur dalam UU Pemilu. UU Pemilu hanya mengatur tentang RKDK,” kata Idham di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
KPU hanya mendorong prinsip terbuka untuk dapat diimplementasikan seluruh peserta Pemilu 2024. Itu sesuai dengan diterbitkannya PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Maka pihak yang berwenang membuka detail, setiap temuan dalam kasus tersebut ialah PPATK selaku lembaga yang pertama memunculkan informasi kepada publik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik. Itu terjadi sepanjang tahun 2022-2023.
Tercatat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Bahkan terus meningkat penerimaannya, sehingga menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023. Namun, tak disebutkan nama-nama yang bersangkutan.
“Mereka juga termasuk yang kami ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, lalu pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” beber Ivan dalam Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).(dan)