Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021, Ini Langkah Bea Cukai

by wib
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:07
in Ekonomi
Bea Cukai

Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap persediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai, Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap persediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan. Pencacahan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk menghindari adanya penyalahgunaan sisa pita cukai 2021, yang dapat berpotensi merugikan negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahunnya. Dan melalui pencacahan pita cukai, Bea Cukai bertujuan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai yang tersisa, kemudian dikomparasikan dengan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis Bea Cukai.

BacaJuga

Layanan Inovasi Ini Permudah Pengiriman Logistik Ratusan UMKM

Daihatsu Ayla, City Car Pilihan Tepat Para Milenial di Indonesia

Dengan adanya pergantian tarif cukai dan desain pita cukai baru tahun 2022, Bea Cukai gencar melakukan kegiatan pencacahan pita cukai sisa tahun 2021 di beberapa daerah. Di Jakarta, Bea Cukai Marunda melakukan pencacahan pita cukai desain tahun 2021 yang berlangsung selama 4 minggu hingga 02 Maret 2022. Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) juga melakukan serupa ke perusahaan penghasil Barang Kena Cukai (BKC) di wilayahnya pada tanggal 7-11 Februari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Bejo melaksanakan pencacahan di beberapa pengusaha BKC, seperti produsen tembakau iris (TIS), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam hal ini pengusaha liquid vape, produsen hasil tembakau (HT), dan produsen etil alkohol (EA).

“Kegiatan pencacahan pita cukai dilakukan untuk memastikan sisa pita cukai yang tidak terpakai di tahun sebelumnya, tidak dilekatkan ke BKC pada tahun berjalan. Sebab pelekatan pita cukai tahun sebelumnya memiliki batas waktu pelekatan dan desain yang berbeda setiap pergantian tahun anggaran,” terang Hatta.

Hatta menambahkan bahwa pencacahan dilakukan jika terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan pasal 7 Per-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran atau pergantian desain pita, serta 1 bulan setelah perubahan kebijakan di bidang tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

“Namun untuk importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian desain pita atau perubahan tarif tarif cukai dan/atau harga jual eceran (HJE),” jelas Hatta.

Kemudian dalam rangka memastikan kesesuaian pelekatan pita cukai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai Banyuwangi melakukan kegiatan pengawasan pelekatan pita cukai BKC hasil tembakau ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya pada tanggal 25-28 Januari 2022 lalu. Dalam kegiatan ini, tim turut memeriksa setiap proses dan dokumen pendukung yang ada di pabrik tersebut.

“Selain pencacahan pita cukai, kesempatan ini juga kami manfaatkan untuk memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan, seperti ketentuan perubahan tarif cukai hasil tembakau, desain pita cukai, dan batas waktu pengajuan dokumen cukai. Kami harap para pengusaha dapat mematuhi segala peraturan yang ada, dan jika terdapat kendala dapat segara menghubungi Bea Cukai,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiPita Cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc4
Nasional

Bea Cukai Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Sukseskan Operasi Gempur 2022

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:37
bc3
Nusantara

Fasilitasi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:53
bc2
Ekonomi

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Miras Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:35
bc1
Ekonomi

Optimalkan Pelayanan Kepabeanan, Bea Cukai Pastikan Kinerja Ekspor Terus Menguat

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:55
Ekspor Kepiting Bakau
Ekonomi

Bea Cukai Antar Ekspor ke Cina dan Dua Negara Ini

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:27
ditjen bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Sinergi dengan Perwakilan Bank di Daerah untuk Dukung Ekspor Produk UMKM

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:55
Load More

Populer hari ini

kecelakaan

Jalur Tengkorak Baros-Pandeglang Kembali Makan Korban

Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:32
timnas

Ini Perbandingan Prestasi Shin Tae-yong dan Pelatih Timnas Lainnya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:30
Real Madrid FC

Final Liga Champions, Liverpool atau Real Madrid Punya Mental Juara?

Minggu, 29 Mei 2022 - 00:16
Bea Cukai

Cegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021, Ini Langkah Bea Cukai

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:07
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist