Bea Cukai Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa Tahun 2021

Bea cukai

Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap sediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan

INDOPOS.CO.ID – Optimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai, Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap sediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahunnya. Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai tahun 2021 di 17 pabrik rokok pada tanggal 3-5 Februari 2022. Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.

Selanjutnya, hingga akhir Februari tahun 2022 nanti, Bea Cukai Madura terus melakukan pencacahan pita cukai sisa operasional tahun 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura. Pada 14-18 Februari 2022, Bea Cukai Madura berkesempatan untuk mengunjungi beberapa pabrik rokok diantaranya PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi dan PR Sinar Alami.

“Proses pelekatan pita cukai memliki batas waktu maksimal, dan untuk pita cukai hasil tembakau desain tahun 2021 batas waktu pelekatan paling lambat adalah tanggal 01 Februari 2022. Atas pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat melakukan restutusi atau pengembalian pita cukai ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai, namun jika ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu, harus dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai didampingi pemilik dan/atau kuasa pabrik,” ujar Hatta.

Pada Jumat (18/2), Bea Cukai Ambon memeriksa lokasi dan pencacahan di gudang milik Pengusaha MMEA FA Murni Utama yang berlokasi di Jalan Baabullah, No. 34-35, Sirimau, Ambon. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon terkait prosedur pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik FA Murni Utama.

“Pencabutan ini berdasarkan permintaan perusahaan, saat ini tim melakukan cek lokasi, pemeriksaan pembukuan, dan pencacahan fisik barang. Prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh petugas sendiri sudah sesuai dengan PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan NPPBKC,” jelas Hatta.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/02). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali sebanyak 1,28 juta bungkus atau kurang lebih 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.

“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai, petugas Bea Cukai akan melakukan pencacahan dan pengawasa dan setelah BKC dilakukan pengolahan kembali, akan diberikan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC,” terang Hatta.(ipo)

Exit mobile version