Ini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan AEO

Bea Cukai

Bea Cukai telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik. Salah satu fasilitas tersebut adalah Authorized Economic Operator (AEO)

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik. Salah satu fasilitas tersebut adalah Authorized Economic Operator (AEO). Fasilitas ini terbukti dapat mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional dan memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Sejak mulai diberikan oleh Bea Cukai di tahun 2015, penerimanya terus bertambah dari tahun ke tahun. Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Kamis (24/2) mengatakan, perusahaan bersertifikat AEO memiliki reputasi tinggi dalam dunia perdagangan internasional dan untuk menjaga kualitas perusahaan, Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kegiatan monev diperlukan untuk memastikan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagai AEO, mengecek laporan internal audit perusahaan, mengecek laporan perubahan-perubahan yang signifikan baik fisik, sistem pembukuan perusahaan, maupun prosedur operasional standar, melakukan komunikasi dengan manager AEO, melakukan kunjungan lapangan (visit plant), dan kegiatan lain yang diperlukan,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang berperan sebagai client manager AEO melaksanakan monev untuk memastikan bahwa semua perusahaan AEO tetap dapat menjaga kriteria-kriteria yang menjadi kewajiban mereka sebagai perusahaan bersertifikat AEO. Asistensi yang dilakukan kantor-kantor Bea Cukai tersebut dapat menjadi ajang bagi kedua pihak untuk mengkomunikasikan keluhan, saran, dan masukan secara terbuka untuk pelayanan Bea Cukai yang makin baik dan performa perusahaan yang makin optimal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.

Dicontohkan Hatta, pelaksanaan monev dilaksanakan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan menggelar focus group discussion atau pertemuan secara rutin. Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai memaparkan persyaratan AEO yang harus dipertahankan dan menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan bersertifikat AEO juga berbagai rekomendasi hasil audit yang harus dipenuhi perusahaan jika tetap ingin memenuhi kriteria sebagai operator ekonomi bersertifikat dan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini perusahaan bersertifikat AEO semakin tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan monev ini pun menjadi perwujudan fungsi industrial assistance yang merupakan salah satu fungsi utama Bea Cukai, yaitu memberikan dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan. Kami yakin saat ini industri dan perdagangan menjadi dua aspek penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan usaha nasional,” tutupnya.(ipo)

Exit mobile version