BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

bpkp

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.

“Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).

Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari lalu.

“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama  tanggal 14 Februari 22 dan kedua tanggal 21 Februari 2022,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Eri, dirinya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.

“Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung,” tutupnya. (rmn)

Exit mobile version