INDOPOS.CO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menegaskan, tim penyidik sedang mengupayakan pelacakan terhadap seluruh aset yang terkait dengan dugaan korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 yang diduga melibatkan Harvey Moeis.
Hal ini mencakup upaya penelusuran atas jet pribadi yang diduga telah dibeli oleh tersangka Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya.
“Kami masih terus menyelidiki hal tersebut. Tentu saja, jika ada hubungannya, apakah itu kepemilikan yang sah atau disembunyikan, kami pasti akan mengejarnya,” ujar Kuntadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis. Di antara aset tersebut termasuk dua unit mobil Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 merah dengan nomor polisi B 883 SDW.
Selain itu, terdapat juga mobil Velfire dan Lexus berwarna putih, serta beberapa jam tangan mewah yang saat ini sedang diperiksa keasliannya.
Menurut Kuntadi, proses pemeriksaan terhadap aset-aset tersebut masih berlangsung. Setelah proses pemeriksaan selesai, aset-aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena nantinya barang-barang tersebut akan diserahkan kepada mereka,” ucapnya.
Kuntadi menyatakan, penyidik sedang memeriksa setiap informasi dengan cermat dalam upaya menelusuri aset-aset para tersangka, termasuk jet pribadi milik Harvey Moeis yang pernah diunggah di media sosial.
“Semua informasi akan kami perhatikan dengan seksama dan akan kami tangani sesuai dengan tingkat kepentingannya,” terangnya.
Sebagai informasi, penyidik juga menelusuri dan menyita aset-aset milik para tersangka korupsi timah lainnya, seperti dua kendaraan milik Robert Indarto, yaitu Zenix dan Mercedes. Selain itu, penyitaan telah dilakukan terhadap aset milik Helena Lim, seorang crazy rich di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan dari tanggal 6-8 Maret 2024, barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan telah disita oleh penyidik.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Mereka adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
Kemudian, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, dan Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT). (fer)