Soal Investasi Bodong, PPATK Hentikan Sementara Transaksi 77 Rekening

PPATK

Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 77 rekening milik 44 pihak yang berada di 48 penyedian jasa keuangan.

Hal itu dilakukan karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling.

Humas PPATK Ria Tanjungpura kepada indopos.co.id, Jumat (25/2/2022) menjelaskan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening yang dihentikan sementara transaksi tersebut sebesar Rp28,24 miliar.

“PPATK terus bergerak melakukan penelusuran. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” ujar Ria Tanjungpura.

Ria menegaskan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

“Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan, selain melakukan penghentian sementara transaksi,” ujarnya.

Ria menjelaskan, transaksi mencurigakan bisa dilihat dari profiling seseorang, misalnya seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak diketahui secara jelas usahanya. (dam)

Exit mobile version