Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Gagal Jalankan Amanat UU Pangan

minyak goreng

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak minyak goreng di pusat perbelanjaan. Foto: Dok. Kemendag

INDOPOS.CO.ID – Analis Kebijakan Publik Jihansyah Siregar menilai mahalnya harga minyak goreng saat ini ambyar. Sebab, kenaikan harga tersebut terjadi saat Menteri Perdagangan tengah melakukan stabilisasi harga minyak goreng.

“Ambyar! Kaget juga kenaikan harga minyak goreng. Padahal sebelumnya Mendag berusaha menertibkan harga eceran tertinggi (HET),” kata Jihansyah Siregar secara daring, Kamis (18/3/2022).

Saat itu, dikatakan dia, Mendag tengah berperang melawan produsen. Sampai barang langka dipasaran.

“Suasananya, harga akan naik HET diperkuat,” terangnya.

“Tapi tiba-tiba semua ambyar. Pemerintah ingin stabilisasi harga tapi harga naik,” imbuhnya.

Ia menyebut, mekanisme tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mengurus kebutuhan pokok rakyat. Seharusnya, pemerintah bisa mengendalikan harga di dalam negeri.

“Kita tahu harga CPO tinggi, tapi dengan ketersediaan di dalam negeri pemerintah bisa mengendalikan harga,” katanya.

Ia menilai, kebijakan HET tidak akan efektif, apabila tidak ada instrumen lain. Apalagi di tiap daerah terdapat operasi pasar masif dilakukan kepala daerah.

“Apakah itu memadai? Itu harus dievaluasi, karena amanat undang-undang (UU) Pangan itu tugas pemerintah daerah dan pusat dalam pengendalian jumlah, mutu dan keterjangkauan masyarakat,” terangnya.

“Ini pemerintah gagal menjalankan UU, abai menjalankan konstitusi terutama pada hajat hidup orang banyak,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version