Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Baznas Fasilitasi Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Redaktur Ali Rachman
Selasa, 22 Maret 2022 - 08:51
di kanal Ekonomi
baznas

Ketua Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) Noor Achmad, dalam webinar dengan tema Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak yang disiarkan melalui Baznas TV, Senin (21/3)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

“Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzaki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari Baznas maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” ujar Ketua Baznas Noor Achmad, dalam webinar dengan tema Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak yang disiarkan melalui Baznas TV, Senin (21/3).

BacaJuga

Transformasi SDM, Tugu Insurance Sabet Penghargaan di HR Excellence Awards 2023

Tetapkan Standar Produk Dalam Negeri, Bamsoet: Tekan Masyarakat Gunakan Barang Impor

Menurutnya, Baznas juga akan mengatur dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.

“Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik,” jelas Noor.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya, maka wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah ini juga diberikan fasilitas perpajakan.

“Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” katanya.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, Neilmaldrin mengatakan, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait zakat khususnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pribadi maupun badan.

“Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para wajib pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh wajib pajak secara nasional,” ujarnya. (adv)

Tags: BaznaspajakZakat
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Training-of-Trainer
Nasional

Luncurkan TOT Pengajar Alquran Isyarat, Baznas Beri Perhatian pada Teman Tuli

Kamis, 21 September 2023 - 11:35
lodeip
Nasional

Pimpinan DPR Tak Setuju Judi Online Ikut Dikenakan Pajak

Rabu, 13 September 2023 - 15:25
Prof.-Dr.-KH.-Noor-Achmad-MA
Nasional

BAZNAS Siap Kirim Tim Kemanusiaan dan Bantuan untuk Korban Gempa Maroko

Sabtu, 9 September 2023 - 23:05
Terima Kunjungan PPZ-MAIWP Malaysia, Ketua BAZNAS RI Gagas Pembentukan Asosiasi Zakat ASEAN
Nasional

Terima Kunjungan PPZ-MAIWP Malaysia, Ketua BAZNAS RI Gagas Pembentukan Asosiasi Zakat ASEAN

Selasa, 5 September 2023 - 10:39
baznasip
Nasional

Mahasiswa Sampoerna University Raih Juara Zakathon 2023 Baznas

Jumat, 1 September 2023 - 10:20
Nadratuzzaman Hosen
Nasional

Digitalisasi Zakat Dalam Bingkai Negara Kesejahteraan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 16:07
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist