KemenKopUKM Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pendataan 2022 sebagai Dasar Basis Data Tunggal KUMKM

Targetkan Data Lengkap 14,5 Juta KUMKM

Arif R Hakim

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Arif R Hakim saat membuka sekaligus memberikan materi pada Working Group 3 Rakornas KUMKM  Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM di gedung  Smesco, Selasa (29/3/2022). Foto: KemenkopUKM

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengajak seluruh stakeholder mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pendataan KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menyusul diluncurkannya kegiatan tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Maret 2022 saat membuka Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022.

“Dalam sejarah pendataan KUMKM, kita memiliki data tapi validitas belum akurat. Untuk itulah antara lain pendataan KUMKM dilakukan, yang dimulai 1 April sampai September 2022,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim saat membuka sekaligus memberikan materi pada Working Group 3 Rakornas KUMKM  Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM di gedung  Smesco, Selasa (29/3/2022).

Turut hadir menjadi narasumber dalam webinar tersebut Deputi Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setiyanto, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi PPN/Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, dan eputi Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah.

Arif menjelaskan, dasar hukum Penyelenggaraan Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM antara lain UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 88 dijelaskan mengenai Pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM, paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Lalu, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal 55 Mengamanatkan Basis Data Tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian. Juga, PerPres no 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.

Pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun. Adapun sumber pendanaan dari pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM adalah Dana Dekonsentrasi sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Arif lebih lanjut memaparkan, pada Tahun 2021, KemenKopUKM telah melakukan berbagai kegiatan meliputi, Pembahasan mengenai prelist data KUMKM dengan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia. Lalu, Pembahasan Standarisasi Variable Data; hingga Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Basis Data Tunggal KUMKM.

“Adapun Pada Tahun 2022 ini, kami akan melakukan kegiatan diantaranya Koordinasi dan Sosialisasi dengan K/L terkait dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia. Lalu Pembentukan Tim Pokja Tingkat Daerah; dan pada akhir tahun 2022 ini target publikasi hasil pendataan 14,5 juta data Koperasi dan UMKM dapat terwujud,” harap Arif.

Sasaran dan Target Capaian

SesKemenKopUKM mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal55 Ayat (3) dijelaskan bahwa Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM paling sedikit memuat Identitas Usaha dan Pelaku Usaha.

Adapun secara rinci, Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM mencakupIdentitas Pelaku Usaha; Identitas Usaha/Badan Usaha; Karakteristik Usaha secara Umum;Sumber Daya Manusia; Proses Produksi/Bisnis;Pemasaran; danStatus Keuangan.

Pendataan Lengkap KUMKM itu sendiri akan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun 2022 hingga 2024. Adapun target pendataan hingga Tahun 2024 adalah sebanyak 65 Juta Pelaku KUMKM.

“Data Sensus Ekonomi Tahun 2016 kami gunakan sebagai acuan dalam menentukan alokasi target data, dimana pada Tahun 2022 target pendataan Lengkap KUMKM adalah sebanyak 14,5 Juta Data,” kata Arif.

Kriteria Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yaitu, merupakan sektor Non Pertanian. Hal ini karena BPS sendiri akan melakukan sensus pertanian pada Tahun 2023. Selain itu Pelaku UMKM yang didata merupakan Usaha yang menetap dengan kriteria memiliki Bangunan tempat usaha atau campuran.

Adapun pendataan dibagi dalam tiga tahap yaitu: Periode April sampai dengan September 2022 akan dilaksanakan oleh Enumerator. Periode Oktober sampai dengan November 2022 merupakan Tahap Pemrosesan Data. Akhir Desember 2022 merupakan Tahap Publikasi Hasil Data dengan Target 14,5 Juta.

Dalam pelaksanaannya nanti, KemenKopUKM akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia meliputi Data yang tersebar pada 34 Provinsi di 240 Kabupaten/Kota terpilih pada Tahun Pendataan 2022 dengan total Enumerator sebanyak 29 ribu orang. Selanjutnya Pada 2023, total sasaran data KUMKM sebanyak 25 Juta Data yang tersebar di 274 Kabupaten/Kota pada 33 Provinsi.

Sosialisasi di Daerah

Arif menjelaskan, kegiatan pendataan Tahun 2022 telah disosialisasikan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di 34 Provinsi, dengan berbagai kegiatan seperti Rakornas Transformasi Digital pada 11-13 November 2021 di Semarang Jawa Tengah. Sosialisasi Kegiatan Pendataan Lengkap KUMKM 2022 pada minggu ke 3 Januari 2022 melalui virtual kepada 34 Provinsi dan 240 Kabupaten/Kota terpilih.

Lalu, Pelaksanaan TOT Tingkat Nasional pada 15-17 Februari 2022 (secara Hybrid) yang dihadiri oleh unsur dinas dan BPS di 34 Provinsi dan 240 Kabupaten/Kota terpilih.

Hasil Pooling

KemenKopUKM juga melakukan pooling dilakukan sementara kepada 10 Dinas Provinsi. Hasil pooling  terkait dengan alokasi anggaran pendataan tahun 2022 melalui Dekonsentrasi menunjukkan sebanyak 9,1 persen menjawab sangatmemadai lalu 18,2 persen menjawab cukup memadai dan 72,7 persen menjawab perlu tambahan anggaran.

Ketika ditanya, apakah kriteria survei pendataan yaitu Non Pertanian dan Menetap sudah dijadikan materi pelatihan dalam ToT petugas pendataan: sebanyak 54,5 persen menjawab belum disampaikan, 9,1 persen menjawab sudah dan akan disampaikan kembali lalu 27,3 persen menjawab sudah disampaikan.

Pooling selanjutnya menanyakan, berdasarkan rentang waktu yang diberikan selama 5 (lima) bulan apakah Anda optimis waktu tersebut memadai untuk wilayah Anda: sebanyak 27,3 persen menjawab butuh tambahan waktu, 27,3 persen juga menjawab kurang optimistis dan 45,6 persen menjawab Optimis. Untuk itu, kiranya bagi yang kurang optimis apa yang diperlukan kembali dan kira-kira berapa lama waktu pendataan yang ideal

Dalam tahapan, terdapat enam tahapan kegiatan yang seharusnya telah dilakukan oleh daerah. Adapun rincian tahapan kegiatan beserta progresnya antara lain, melakukan koordinasi dengan stakeholder termasuk Dinas yang membidangi Kop dan UKM Kabupaten/Kota dengan progress sebesar 63 persen. Menyusun draft tim Pokja Prov serta mengkoordinir Dinas yang membidangi Kop dan UKM Kabupaten/Kota terkait draft tim Pokja Kab/Kota dan mengajukan usulan penetapannya dengan progress sebesar 81,8 persen.

Melaksanakan Training of Trainer (ToT) Pendataan Lengkap Daerah dengan progress sebesar 45,5 persen. Menetapkan petugas Enumerator daerah dengan progress sebesar 36,4 persen. Menyusun Rencana Pelaksanaan Bimbingan Teknis Enumerator dengan progress sebesar 36,4 persen.

Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pendataan Langsung KUMKM tahun 2022 dengan progress sebesar 36,4 persen.

“Kami berharap kepada seluruh Daerah dapat segera melakukan tahapan-tahapan kegiatan sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama agar target Pendataan Lengkap KUMKM dapat tercapai serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dibagi pakai antar institusi,” pungkas Arif.(dan)

Exit mobile version