Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Paparkan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Berikut

by Ali Rachman
Kamis, 7 April 2022 - 23:34
in Ekonomi
bc6

Sosialisasi dalam tajuk “Bincang Santai” terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Selasa (22/3), dan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Kamis (31/3).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan dan menjaga perekonomian tetap kondusif, perlu adanya regulasi dari pemerintah untuk mengatur iklim perdagangan yang sehat. Mengatasi hal tersebut, Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator perlu menjaga stabilitas ekonomi melalui beberapa kebijakan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah.

BacaJuga

Awal Tahun 2023, Wujudkan Produk Impian Baru Bersama FIFGROUP di SPEKTRA FAIR Januari

BNI dan PBSI Siap Kawal Chico Cs ke Badminton Asia Mixed Team di Dubai

“Menghadapi pola perdagangan dan situasi global terkini, terdapat pembaruan harmonized system dalam pengklasifikasian barang yang terhitung mulai 1 April 2022. Hal ini terangkum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Untuk itu, Bea Cukai Kanwil (Kantor Wilayah) Sumatra Utara menggelar asistensi persiapan implementasi BTKI 2022 yang diselenggarakan secara daring sekaligus luring pada Senin (28/3) lalu,” jelasnya.

Hatta menambahkan, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara juga menggelar sosialisasi dalam tajuk “Bincang Santai” terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Selasa (22/3), dan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Kamis (31/03). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyegarkan pemahaman para pengguna jasa kepabeanan. Harapannya, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai secara optimal dan menjalankannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, di Belawan, Bea Cukai Belawan turut melaksanakan sosialisasi bertajuk “Kelas Edukasi Kepabeanan” bertema Layanan Returnable Package, Kamis (17/3), dan sosialisasi tentang Time Release Study (TRS), Rabu (30/3). Kegiatan sosialiasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh pengguna jasa dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Belawan.

Keuntungan yang didapat dari fasilitas returnable package adalah pengusaha dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang-ulang setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Sedangkan TRS merupakan metode standar dan sistematis untuk mengukur waktu rata-rata yang diperlukan untuk pengeluaran barang.

“Pada tahun 2022, TRS dilakukan pada lima pelabuhan utama di Indonesia yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Soekarno-Hatta (Makasar). Sosialisasi terkait TRS dilakukan oleh Bea Cukai Belawan dalam rangka persiapan TRS di Pelabuhan Belawan untuk memberikan gambaran kepada para pengguna jasa agar survei ini dapat terlaksana secara tepat dan mendapatkan data yang akurat,” terang Hatta.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan fasilitas kepabeanan yang diberikan berjalan optimal dan kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan kepabeanan kian meningkat. Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan yang diberikan, dengan begini iklim perdagangan yang sehat bisa terwujud. (ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaikemenkeuKepabeanan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelayanan-Ekspor-Bea-Cukai
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Dampingi Ekspor di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:05
Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:35
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50
Kolaborasi-Ekspor-Daerah
Nusantara

Jalin Kolaborasi dengan Tiga Pihak, Bea Cukai Perbesar Peluang Ekspor Daerah

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:20
fgd
Headline

Ekonomi Global Tak Pasti, Tingkat Suku Bunga Perbankan Berusaha Akan Ditekan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:10
Bea Cukai
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:10
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist