Duh! 2021 Menyisakan 2.180 Aduan THR karena Masalah Data

ilustrasi uang

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Dokumen Indopos

INDOPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi isu tahunan yang selalu menjadi persoalan bagi kalangan pekerja. Sebab tidak sedikit pengusaha tidak taat mematuhi regulasi tentang THR.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (12/4/2022).

Regulasi THR, menurut dia, mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan. Persoalan THR pun dikontribusi oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat pusat dan daerah.

“Kewajiban Wasnaker) mengawal pembayaran THR. Sering kali diserahkan kepada proses perselisihan pembayaran THR sebagai perselisihan hak,” ungkapnya.

“Ini yang sering terjadi, sehingga proses pembayaran THR menjadi lama karena berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA),” imbuhnya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) laporan pelanggaran pembayaran THR di 2021 yaitu sebanyak 2.624 pengaduan THR. Namun dari jumlah tersebut hanya 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Sementara 2.180 dinyatakan sebagai hal yang tidak bisa ditindaklanjuti karena aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“Jumlah pengaduan sebanyak 2.180 ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Terkait alasan kelengkapan data, lanjut dia, seharusnya Kemnaker menjelaskan kelengkapan data apa yang harus disampaikan pekerja ke Wasnaker, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Apakah pekerja yang mengadukan pelanggaran THR tidak memiliki data valid tentang nama perusahaan dan alamatnya, nilai upah pekerja dan lainnya. Saya yakin pekerja punya data yang disampaikan ke pengawas ketenagakerjaan. Alasan kelengkapan data ini sangat janggal,” katanya.

Ia mengusulkan, Wasnaker proaktif dengan melakukan sidak H-21 ke perusahaan-perusahaan yang selama ini memiliki masalah dalam pembayaran THR. Dan memastikan perusahaan tersebut sudah menganggarkan dana THR.

“Wasnaker harus terus mengawaln pembayaran hingga benar-benar dilakukan maksimal H-7. Selama ini Wasnaker menjadi simpul masalah bagi pekerja,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version