INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas mengungkapkan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), baik itu melalui regulasi maupun program-program kerja.
“Kami tak henti-hentinya menyampaikan bahwa negara memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan keluarganya,” ujar Ida dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Dia menyebut, salah satu regulasi tersebut di antaranya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini hadir memberikan perlindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Sementara untuk program perlindungan, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membangun desmigratif yang hingga kini telah dibangun di 503 daerah kantong pekerja migran, program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan sejumlah program pelatihan.
“Kami berharap berbagai program yang diberikan ini memberikan manfaat untuk teman-teman pekerja migran dan keluarganya,” ucapnya. (nas)