Kasus Ekspor Ilegal Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

mafia migor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Penetapan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), dinilai membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejaksaan Agung harus menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk membongkar mafia minyak goreng.

Menurutnya, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

“Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” kata Amin di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Ia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir tujuh bulan terakhir.

“Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat,” kritiknya.

Menurutnya, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan diperparah hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum. “Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Tersangka pertama ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW. Selain itu, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Tersangka lainnya yakni, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas. (dan)

Exit mobile version